Pembatasan Perjalanan Dinas Hemat Rp3,6 Triliun Belanja Negara
Demi Ermansyah | 6 Januari 2025, 21:11 WIB

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto meminta efisiensi anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L), dan hasilnya tidak main-main. Anggaran belanja negara berhasil dihemat hingga Rp3,6 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN 2024 menjelaskan bahwa penghematan ini tak cuma soal perjalanan dinas, tapi juga paket rapat dan belanja lainnya.
“Dari catatan DJPb, penghematan sudah mencapai Rp3,6 triliun,” ungkapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Lewat Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, para menteri dan pimpinan lembaga diminta mengencangkan ikat pinggang dengan memangkas belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









