Pembatasan Perjalanan Dinas Hemat Rp3,6 Triliun Belanja Negara
Demi Ermansyah | 6 Januari 2025, 21:11 WIB

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto meminta efisiensi anggaran perjalanan dinas di kementerian/lembaga (K/L), dan hasilnya tidak main-main. Anggaran belanja negara berhasil dihemat hingga Rp3,6 triliun.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, dalam konferensi pers APBN 2024 menjelaskan bahwa penghematan ini tak cuma soal perjalanan dinas, tapi juga paket rapat dan belanja lainnya.
“Dari catatan DJPb, penghematan sudah mencapai Rp3,6 triliun,” ungkapnya pada saat konferensi pers bersama media di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Baca Juga: Prioritaskan Program Asta Cita, DPR Dukung Pembatasan Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Para Pejabat
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Usut punya usut, arahan pemangkasan tersebut (perjalanan dinas) bermula dari Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November 2024.
Lewat Surat Edaran Nomor S-1023/MK.02/2024, para menteri dan pimpinan lembaga diminta mengencangkan ikat pinggang dengan memangkas belanja perjalanan dinas minimal 50% dari sisa pagu.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Meskipun begitu, kebijakan tersebut fleksibel, ada pengecualian untuk unit yang tugas utamanya memang mengharuskan mobilitas tinggi, seperti penyuluh pertanian atau staf kedutaan besar. Kalau ada kebutuhan mendesak, K/L juga bisa mengajukan dispensasi ke Menteri Keuangan.
Kementerian/lembaga diminta mengatur sendiri penghematan ini dengan mencatat revisi anggaran dalam DIPA, lalu melaporkannya ke Kantor Wilayah DJPb. Tapi catatannya jelas, pembayaran biaya perjalanan dinas baru bisa diproses setelah revisi dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








