Permudah Impor Barang Proyek, Pemerintah Terbitkan PMK 109/2024
Demi Ermansyah | 21 Januari 2025, 22:05 WIB

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 untuk menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
PMK ini diundangkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025. Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya serta mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah.
"Dengan adanya PMK ini, kami ingin memastikan proyek pemerintah berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Proyek pemerintah yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan oleh kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk barang impor atau barang dari kawasan khusus seperti pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga kawasan bebas yang digunakan untuk proyek pemerintah.
Budi menjelaskan, permohonan pembebasan bea masuk ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga lebih praktis dan transparan. Setelah permohonan diajukan, Bea Cukai akan meneliti dan memverifikasi persyaratan sebelum memberikan persetujuan.
Namun, pembebasan bea masuk ini tetap harus mematuhi ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) yang berlaku. "Kami akan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi," tegas Budi.
Dengan penyederhanaan prosedur ini, pemerintah berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih cepat dan efisien, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








