Permudah Impor Barang Proyek, Pemerintah Terbitkan PMK 109/2024
Demi Ermansyah | 21 Januari 2025, 22:05 WIB

AKURAT.CO Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024 untuk menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang yang digunakan dalam proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri.
PMK ini diundangkan pada 24 Desember 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025. Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, aturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya serta mempercepat pelaksanaan proyek pemerintah.
"Dengan adanya PMK ini, kami ingin memastikan proyek pemerintah berjalan lebih lancar dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Proyek pemerintah yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan oleh kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah.
Fasilitas pembebasan bea masuk diberikan untuk barang impor atau barang dari kawasan khusus seperti pusat logistik berikat (PLB), kawasan ekonomi khusus (KEK), hingga kawasan bebas yang digunakan untuk proyek pemerintah.
Budi menjelaskan, permohonan pembebasan bea masuk ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), sehingga lebih praktis dan transparan. Setelah permohonan diajukan, Bea Cukai akan meneliti dan memverifikasi persyaratan sebelum memberikan persetujuan.
Namun, pembebasan bea masuk ini tetap harus mematuhi ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) yang berlaku. "Kami akan memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan sehingga kepentingan masyarakat tetap terlindungi," tegas Budi.
Dengan penyederhanaan prosedur ini, pemerintah berharap pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih cepat dan efisien, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kehidupan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









