Tarif Trump Dibatalkan, Pasar Global Bernapas Lega, Sampai Kapan?

AKURAT.CO Putusan bulat Pengadilan Perdagangan Internasional AS resmi membatalkan sebagian besar tarif global Presiden Donald Trump, membawa angin segar bagi pasar dunia.
Seiring lonjakan indeks saham dan penguatan dolar AS, pelaku pasar menilai keputusan ini sebagai sinyal berakhirnya era ketidakpastian perdagangan yang telah mengguncang pasar global selama bertahun-tahun.
Dikutip dari laman reuters, tarif yang dibatalkan mencakup berbagai pungutan atas China, Meksiko, Kanada, dan negara lainnya, yang diberlakukan melalui Perintah Eksekutif dengan dalih keadaan darurat nasional.
Pengadilan menyatakan bahwa pembenaran berdasarkan defisit perdagangan dan perdagangan narkoba tidak cukup kuat untuk menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Baca Juga: Mengenal TACO, Sindiran Manuver Tarif Trump yang Tak Konsisten
“Triliunan dolar nilai pasar telah terdistorsi selama periode ketidakpastian ini. Tentunya keputusan ini menciptakan stabilitas hukum yang telah lama dinantikan oleh dunia usaha,” ujar analis senior pasar global dari JP Morgan, Linda Farrow.
Pasar Merespons Positif
Beberapa jam pasca putusan diumumkan, indeks Nasdaq 100 melonjak 2,1%, sementara mata uang yen Jepang (JPY) melemah terhadap dolar AS. Penguatan dolar menunjukkan meningkatnya kepercayaan investor terhadap arah kebijakan perdagangan AS yang lebih dapat diprediksi.
Senada dengan Linda, Ekonom dari Universitas Harvard, Prof. Michael Stein, mengatakan bahwa keputusan ini tidak hanya bersifat domestik, melainkan berdampak global.
“Perdagangan internasional kini mendapatkan kepastian hukum. Negara-negara mitra dagang AS akan lebih percaya diri dalam merumuskan strategi ekspor mereka," paparnya.
Tekanan terhadap Perekonomian Domestik
Sementara itu, negara bagian yang dipimpin oleh Partai Demokrat menyebut bahwa tarif era Trump merupakan pajak terselubung bagi konsumen AS. Mereka menilai kebijakan tersebut telah menaikkan harga barang, menghambat usaha kecil, dan memicu ketegangan dagang yang tidak perlu.
Langkah pengadilan juga menjadi kemenangan bagi kelompok usaha kecil dan advokasi hukum seperti Liberty Justice Center. Mereka sebelumnya menggugat kebijakan tersebut dengan argumen bahwa defisit perdagangan bukanlah keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam hukum.
Baca Juga: Tutup Masa Sidang DPR, Puan Soroti Lonjakan PHK hingga Dampak Tarif Trump
Meski keputusan ini telah membatalkan sebagian besar tarif, proses hukum masih jauh dari selesai. Departemen Kehakiman AS telah menyatakan banding, dan Mahkamah Agung AS berpotensi menjadi panggung penentu akhir.
Namun bagi dunia usaha dan pelaku pasar, keputusan ini telah memberi sinyal penting: era kebijakan tarif sepihak dengan dalih darurat tampaknya menuju akhirnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









