Akurat Logo

Wacana Penetapan Pajak Selat Malaka, Seberapa Mendesak?

Andi Syafriadi | 24 April 2026, 09:10 WIB
Wacana Penetapan Pajak Selat Malaka, Seberapa Mendesak?
Ilustrasi Selat Malaka (Source: ChatGPT)

AKURAT.CO Posisi geografis Indonesia di Selat Malaka kini sedang menghadapi berbagai dilema, antara ambisi kedaulatan fiskal atau kepatuhan pada norma hukum maritim internasional.

Diketahui, selat sepanjang kurang lebih 800 kilometer tersebut bukan lagi sekadar jalur navigasi tradisional, melainkan aset ekonomi dengan volume dengan trafik yang sangat padat.

Perdebatan mengenai apakah Indonesia berhak memungut imbal hasil ekonomi dari kapal-kapal yang melintas pun kembali mencuat ke permukaan, memicu respons tajam dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara (ASEAN).

Baca Juga: Bagaimana Karakteristik Selat Malaka sebagai Jalur Sutra Laut? Berikut Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 158

Mengutip hasil data terbaru dari U.S. Energy Information Administration (EIA) yang dirilis pada kuartal I 2025 memberikan justifikasi kuat bagi perubahan kebijakan di wilayah ini.

Meski sampai saat ini Selat Malaka belum mampu menggeser posisi Selat Hormuz sebagai titik transit minyak paling krusial di dunia, namun Selat Malaka menjadi salah satu jalur energi terbesar dunia, dengan estimasi aliran minyak sekitar 16 hingga 18 juta barel per hari, berada sedikit di bawah Selat Hormuz yang mencapai lebih dari 20 juta barel per hari.

Peningkatan tersebut mencerminkan ketergantungan yang kian dalam dari ekonomi Asia Timur (China, Jepang, dan Korea Selatan) terhadap pasokan energi dari Timur Tengah yang disalurkan melalui Samudra Hindia.

Secara statistik, dikutip dari Marine Department Malaysia, satu dari setiap tiga kapal tanker di dunia melewati Selat Malaka. Berdasarkan data Otoritas Pelabuhan, trafik kapal diperkirakan lebih dari 90.000 kapal per tahun.

Bagi Indonesia, lonjakan trafik ini berkorelasi langsung dengan meningkatnya risiko kecelakaan laut dan biaya pemeliharaan alur pelayaran yang selama ini ditanggung secara kolektif namun dianggap tidak proporsional oleh pemerintah domestik.

Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pernyataan resmi mengenai perlunya evaluasi terhadap kontribusi finansial kapal-kapal internasional yang menggunakan perairan Indonesia di Selat Malaka.

Purbaya menyoroti bahwa selama dekade terakhir, Indonesia telah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah melalui Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI Angkatan Laut untuk memastikan keamanan navigasi dari ancaman pembajakan serta penanggulangan limbah laut.

"Indonesia adalah wilayah dengan garis pantai terpanjang di selat ini. Namun, secara fiskal, kita tidak menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan kapal yang melakukan lintas transit tanpa singgah di pelabuhan kita," ujar Purbaya saat menjadi pembicara dalam acara Simposium PT SMI, di Jakarta.

Baca Juga: Jembatan Selat Malaka Hubungkan RI-Malaysia

Usulan tersebut mencakup skema 'Biaya Jasa Layanan Keamanan dan Navigasi' yang akan dikenakan kepada kapal-kapal dengan tonase tertentu. Estimasi awal menunjukkan bahwa jika Indonesia mengenakan biaya jasa pada setiap kapal tanker raksasa (Very Large Crude Carrier/VLCC), potensi penerimaan negara dapat mencapai angka triliun rupiah per tahun.

Dana ini diproyeksikan untuk modernisasi infrastruktur radar Vessel Traffic System (VTS) dan peningkatan armada patroli laut yang mampu menjangkau zona ekonomi eksklusif secara lebih intensif.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.