Akurat Logo

DJP Sisir Ulang Data Peserta Tax Amnesty Karena Dugaan Belum Laporkan Harta Seluruhnya

Yosi Winosa | 7 Mei 2026, 16:31 WIB
DJP Sisir Ulang Data Peserta Tax Amnesty Karena Dugaan Belum Laporkan Harta Seluruhnya
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memasuki fase baru pengawasan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, dengan fokus utama memburu wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya membuka daftar hartanya kepada negara.

Langkah tersebut menandai pergeseran strategi otoritas pajak dari sekadar program pengampunan menuju rezim pengawasan berbasis data yang lebih agresif, di tengah tekanan menjaga penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan DJP tengah menyelesaikan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi melakukan “kurang ungkap” aset ketika mengikuti program pengampunan pajak pada 2022.

Baca Juga: Apa Itu Tax Amnesty? Pengertian, Tujuan, dan Cara Kerjanya

"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS," ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (7/5/2026).

Tidak hanya memeriksa pengungkapan aset, DJP juga menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya masuk ke dalam negeri benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan program.

Bagi otoritas pajak, pemeriksaan ulang terhadap peserta tax amnesty menjadi instrumen penting untuk menguji kredibilitas reformasi perpajakan.

PPS sebelumnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak mengungkap aset yang belum dilaporkan dengan tarif pajak lebih rendah dan perlindungan dari pemeriksaan masa lalu. Namun, ruang pengampunan tersebut kini bertransformasi menjadi basis data baru bagi DJP untuk melakukan profiling kekayaan wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menegaskan pengawasan terhadap peserta PPS bukan kebijakan baru, melainkan tindak lanjut atas data tambahan yang ditemukan setelah program berakhir.

Menurut DJP, langkah tersebut memiliki dasar hukum dalam Pasal 9 ayat (1) PMK Nomor 196/PMK.03/2021, yang memberi kewenangan kepada otoritas pajak untuk melakukan penelitian maupun pemeriksaan apabila ditemukan aset yang belum diungkap secara lengkap.

Pengawasan berbasis data kini menjadi kata kunci. DJP memanfaatkan integrasi data lintas lembaga, termasuk pertukaran informasi keuangan otomatis, data kepemilikan aset, hingga pengembangan sistem Coretax untuk memperkuat pencocokan profil kekayaan wajib pajak.

"Tak ada istilah menyasar peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Inge.

Arah kebijakan tersebut mencerminkan perubahan besar dalam administrasi perpajakan Indonesia: tax amnesty tidak lagi dipandang sebagai garis akhir penyelesaian kewajiban perpajakan, melainkan pintu masuk menuju pengawasan permanen berbasis data digital.

Data pemerintah menunjukkan PPS yang berlangsung pada 1 Januari–30 Juni 2022 diikuti sekitar 247.918 wajib pajak dengan total harta bersih yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Dari program tersebut, pemerintah mengumpulkan penerimaan pajak sekitar Rp61 triliun.

Namun, besarnya angka deklarasi tersebut juga menghadirkan pekerjaan rumah baru bagi DJP: memastikan seluruh aset benar-benar telah diungkap dan tidak ada kekayaan yang disembunyikan di luar laporan resmi.

Pengawasan terhadap peserta PPS juga diperkirakan akan semakin presisi seiring penguatan analitik data perpajakan. Berbagai riset internasional menunjukkan otoritas pajak modern semakin mengandalkan teknologi deteksi anomali dan pemetaan jaringan transaksi untuk mengidentifikasi indikasi penghindaran pajak.

Di sisi lain, langkah agresif DJP berpotensi meningkatkan efek psikologis kepatuhan bagi wajib pajak besar. Pesan yang ingin dibangun pemerintah relatif jelas: pengampunan pajak tidak identik dengan penghapusan pengawasan.

Bagi kalangan konsultan pajak, fase pasca-tax amnesty kini menjadi era ketika konsistensi antara laporan kekayaan, transaksi keuangan, dan profil penghasilan akan semakin mudah diuji oleh sistem administrasi pajak yang terintegrasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.