Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan, pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty memiliki risiko besar, terutama bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena rawan menimbulkan persoalan hukum hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, pemerintah memilih memperkuat sistem pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali membuka program amnesti pajak.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” lanjutnya.
Purbaya juga meluruskan isu mengenai rencana pemerintah mengusut kembali wajib pajak peserta PPS jilid kedua tahun 2022 yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan menggali kembali aset yang sudah dilaporkan dalam program tersebut.
Baca Juga: Purbaya: Utang RI Masih Aman, Rasionya Jauh di Bawah Malaysia hingga Jepang
Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta PPS yang sebelumnya menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.
“Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi,” jelasnya.
Menurut Purbaya, pemerintah juga tidak ingin mengejar kembali harta yang sudah diungkapkan peserta tax amnesty hanya demi meningkatkan penerimaan negara.
Langkah semacam itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus memperluas basis pajak atau tax base, yakni memperbesar objek pajak dari aktivitas ekonomi, pendapatan, maupun aset yang belum optimal terjangkau sistem perpajakan.
“Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan pengungkapan aset, ke depan mereka tinggal bayar sesuai perkembangan bisnisnya saja,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menjalankan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Program tersebut berhasil mencatat pengungkapan harta bersih senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









