Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak

AKURAT.CO Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan, pemerintah tidak berencana kembali menerapkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty.
Menurut Purbaya, kebijakan tax amnesty memiliki risiko besar, terutama bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), karena rawan menimbulkan persoalan hukum hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Karena itu, pemerintah memilih memperkuat sistem pengawasan perpajakan yang berjalan sesuai prosedur dibanding kembali membuka program amnesti pajak.
“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” ujar Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026).
“Karena hal ini menimbulkan kerentanan terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak,” lanjutnya.
Purbaya juga meluruskan isu mengenai rencana pemerintah mengusut kembali wajib pajak peserta PPS jilid kedua tahun 2022 yang dinilai belum sepenuhnya mengungkapkan hartanya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan menggali kembali aset yang sudah dilaporkan dalam program tersebut.
Baca Juga: Purbaya: Utang RI Masih Aman, Rasionya Jauh di Bawah Malaysia hingga Jepang
Namun, pemerintah tetap akan menindaklanjuti peserta PPS yang sebelumnya menyatakan komitmen repatriasi aset dan investasi tetapi belum merealisasikannya.
“Paling yang dikejar adalah, kan waktu itu ada komitmen, dan komitmennya dipenuhi apa nggak. Selain itu, tidak akan dikejar lagi,” jelasnya.
Menurut Purbaya, pemerintah juga tidak ingin mengejar kembali harta yang sudah diungkapkan peserta tax amnesty hanya demi meningkatkan penerimaan negara.
Langkah semacam itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan fokus memperluas basis pajak atau tax base, yakni memperbesar objek pajak dari aktivitas ekonomi, pendapatan, maupun aset yang belum optimal terjangkau sistem perpajakan.
“Tapi pada dasarnya, yang sudah melakukan tax amnesty, ya sudah kami tidak akan gali-gali lagi. Bagi yang sudah mendaftarkan pengungkapan aset, ke depan mereka tinggal bayar sesuai perkembangan bisnisnya saja,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali menjalankan kebijakan tax amnesty melalui PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Program tersebut berhasil mencatat pengungkapan harta bersih senilai Rp594,82 triliun dan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar Rp61,01 triliun dari 247.918 wajib pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









