Akurat Logo

Purbaya Benahi Iklim Investasi Lewat Pendekatan Bottom Up Bukan Top Down

Yosi Winosa | 12 Mei 2026, 21:38 WIB
Purbaya Benahi Iklim Investasi Lewat Pendekatan Bottom Up Bukan Top Down
Menkeu Purbaya

AKURAT.CO Pemerintah mulai menggeser pendekatan penyelesaian hambatan investasi dari sekadar reformasi normatif menuju model penyelesaian kasus secara langsung.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan persaingan memperebutkan modal asing yang semakin agresif, kanal “debottlenecking” kini diposisikan sebagai instrumen baru untuk mempercepat realisasi investasi sekaligus memulihkan kepercayaan pelaku usaha.

Dalam seminar internasional bertajuk "Resolving Bottleneck, Accelerating Investment" di Gedung Dhanapala, Jakarta, Selasa (12/5/2026), pemerintah memperkenalkan Kanal Debottlenecking yang berada di bawah koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE).

Baca Juga: Terbitkan POJK 4/2026, OJK Pisahkan Produk Investasi dan Simpanan Syariah

Mekanisme ini dirancang untuk menangani berbagai persoalan investasi secara lebih praktis dan terintegrasi, mulai dari hambatan perizinan, perpajakan, logistik, infrastruktur, hingga koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Indonesia membutuhkan partisipasi sektor swasta yang lebih besar untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan berkelanjutan.

Namun, menurutnya, hal itu hanya dapat dicapai apabila dunia usaha memperoleh kepastian hukum dan konsistensi kebijakan.

“Iklim usaha yang lebih baik, kebijakan investasi yang kredibel, kerangka hukum yang kuat, serta konsistensi penegakan aturan menjadi kunci,” ujar Purbaya dalam pidato kunci seminar tersebut.

Alih-alih semata merevisi regulasi dari atas ke bawah, pemerintah kini mencoba menggunakan pendekatan berbasis persoalan nyata di lapangan.

Melalui kanal debottlenecking, pemerintah mengklaim dapat mendengar langsung keluhan investor, lalu mempercepat penyelesaiannya sebelum hambatan tersebut berkembang menjadi risiko investasi yang lebih besar.

Purbaya menilai pendekatan semacam itu lebih efektif dibanding reformasi administratif yang kerap memerlukan waktu panjang. “Kami mendengar langsung dari sektor swasta apa yang menjadi permasalahan mereka, dan kami menyelesaikannya,” katanya.

Dorongan percepatan investasi itu muncul ketika lanskap ekonomi global semakin dipengaruhi rivalitas geopolitik dan fragmentasi perdagangan.

Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno menyebut fenomena "weaponization of economic relations" membuat negara-negara tidak lagi cukup bersaing lewat insentif pajak atau biaya produksi murah semata. Investor kini semakin menuntut kepastian, efisiensi birokrasi, dan ketahanan kebijakan.

Menurut Havas, diplomasi ekonomi Indonesia kini tidak hanya berfungsi membuka akses pasar, tetapi juga menjadi instrumen untuk memfasilitasi investasi masuk maupun keluar negeri, termasuk membantu penyelesaian hambatan investasi yang dihadapi pelaku usaha.

Dalam forum tersebut, pemerintah juga mendemonstrasikan mekanisme operasional kanal debottlenecking, termasuk simulasi penanganan kasus investasi lintas kementerian.

Diskusi panel yang menghadirkan pejabat dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan turut menyoroti reformasi perizinan, kepabeanan, logistik, akses energi, hingga koordinasi antarinstansi yang selama ini menjadi titik lemah ekosistem investasi nasional.

Lewat inisiatif ini, pemerintah berupaya mengirim sinyal bahwa reformasi investasi tidak lagi berhenti pada retorika deregulasi, melainkan bergerak menuju penyelesaian hambatan secara konkret dan terukur.

Di tengah perlambatan global dan persaingan kawasan dalam menarik modal internasional, kecepatan menyelesaikan masalah dinilai akan menjadi mata uang baru dalam perebutan investasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.