Akurat Logo

BI Izinkan Yuan Masuk DHE SDA, Dominasi Dolar Mulai Berkurang

Esha Tri Wahyuni | 22 Mei 2026, 08:30 WIB
BI Izinkan Yuan Masuk DHE SDA, Dominasi Dolar Mulai Berkurang
BI memperluas penempatan DHE SDA ke yuan China dan valas non-dolar mulai Juni 2026 demi memperkuat devisa dan stabilitas rupiah.

AKURAT.CO Bank Indonesia (BI) resmi memperluas instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan memperbolehkan penggunaan valuta asing (valas) non-dolar Amerika Serikat (AS), termasuk yuan China, untuk ditempatkan di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Kebijakan itu diumumkan menjelang implementasi aturan baru DHE SDA yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, perluasan mata uang penempatan DHE SDA dilakukan seiring pendalaman pasar valas domestik dan meningkatnya transaksi local currency transaction (LCT) Indonesia-China.

Baca Juga: Bank Indonesia Siapkan Tujuh Langkah untuk Perkuat Rupiah

“Mata uangnya juga kami perluas yang selama ini hanya dolar AS, sekarang kita juga perluas non-dolar AS. Karena seperti yang Bapak Ibu ketahui, kami sudah melakukan pendalaman pasar valas, di mana sekarang Chinese Yuan itu juga sudah ditransaksikan dalam negeri,” kata Perry dalam acara sosialisasi tata kelola ekspor di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam skema terbaru itu, eksportir dapat menempatkan DHE SDA dalam bentuk valas non-dolar di bank-bank BUMN dengan tenor hingga 12 bulan. Sebelumnya, penempatan devisa ekspor masih didominasi dolar AS.

BI mencatat penggunaan yuan dalam transaksi domestik terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Perry menyebut nilai transaksi local currency dengan China sepanjang 2025 mencapai lebih dari USD25 miliar per tahun. Sementara hingga pertengahan 2026, nilai transaksi telah menyentuh sekitar USD3,7 miliar per bulan.

“Kami sudah kerja sama dengan bank-bank ini, juga kerja sama dengan bank sentral di China bahwa di dalam negeri sudah ada transaksi yuan. Dengan kondisi tersebut, pelaku usaha yang memiliki yuan China kini dapat langsung melakukan berbagai transaksi di pasar domestik, mulai dari spot, swap hingga forward,” ujarnya.

Baca Juga: Menko Airlangga: DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan RI 100 Persen

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026 mengenai tata kelola DHE SDA yang efektif berlaku mulai Juni mendatang.

Dalam beleid baru itu, pemerintah mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam memasukkan 100% devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan nasional, khususnya bank-bank Himbara.

Aturan baru juga mengatur kewajiban penempatan DHE SDA minimal 30% untuk sektor migas dan 100% untuk sektor nonmigas di rekening khusus domestik. Dana tersebut wajib ditempatkan minimal tiga bulan untuk migas dan 12 bulan untuk nonmigas.

Selain itu, pemerintah turut menurunkan batas konversi valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100% DHE ke rupiah, kini maksimal hanya 50%.

Perubahan aturan itu dinilai penting karena pemerintah tengah memperkuat cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian global.

Berdasarkan data BI, cadangan devisa Indonesia per April 2026 berada di kisaran USD152 miliar, sementara nilai perdagangan Indonesia-China terus meningkat dan menjadikan China sebagai mitra dagang terbesar Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.