Akurat Logo

BPS: 113 Ribu Korban PHK Kembali Bekerja

Esha Tri Wahyuni | 27 Mei 2026, 17:31 WIB
BPS: 113 Ribu Korban PHK Kembali Bekerja
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti mencatat mayoritas pekerja yang terdampak PHK berhasil kembali masuk ke pasar kerja

AKURAT.CO Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti mencatat mayoritas pekerja yang terdampak PHK berhasil kembali masuk ke pasar kerja.

“Kalau melihat pasar kerja jangan dilihat hanya data PHK. Karena pasar kerja itu terdiri dari orang yang bekerja dan orang yang menganggur, orang yang di-PHK dan orang yang terserap,” kata Amalia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Baca Juga: OJK Soroti Lonjakan Klaim JHT dan JKP akibat PHK Massal

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja Indonesia mencapai 154,91 juta orang pada Februari 2026. Dari angka tersebut, sebanyak 147,67 juta orang tercatat bekerja atau naik sekitar 1,9 juta orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar 145,77 juta orang.

Kenaikan jumlah pekerja tersebut sejalan dengan bertambahnya lulusan sekolah menengah hingga perguruan tinggi yang mulai masuk ke pasar tenaga kerja nasional sepanjang awal tahun ini.

“Jumlah yang terserap di dalam lapangan pekerjaan dan bekerja adalah 1,9 juta orang,” ujar Amalia.

Di sisi lain, jumlah pengangguran terbuka tercatat turun dari 7,28 juta orang pada Februari 2025 menjadi 7,24 juta orang pada Februari 2026. Secara persentase, tingkat pengangguran terbuka (TPT) juga menurun dari 4,76% menjadi 4,68%.

Data tersebut menjadi sinyal bahwa pasar tenaga kerja domestik masih mampu menyerap tambahan angkatan kerja baru di tengah perlambatan ekonomi global dan ketidakpastian geopolitik dunia yang masih membayangi aktivitas industri dan investasi.

BPS juga mencatat sekitar 196 ribu orang mengalami PHK selama satu tahun terakhir.

Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 113 ribu orang telah kembali bekerja. Sementara sekitar 14 ribu orang memilih keluar dari angkatan kerja karena melanjutkan pendidikan maupun alasan keluarga.

“Karena sekali lagi ada yang terserap kerja, ada yang menganggur, ada yang keluar karena dia (dikenai) PHK, tetapi ada juga yang terserap kembali,” ungkap Amalia.

Sebagai informai, pasar tenaga kerja Indonesia sempat mengalami tekanan berat pada masa pandemi COVID-19 ketika tingkat pengangguran terbuka sempat menembus lebih dari 7% pada 2020.

Namun sejak 2022 hingga 2026, tren pengangguran terus menurun seiring pemulihan aktivitas ekonomi dan ekspansi sektor jasa, perdagangan, logistik, serta industri pengolahan.

Dari sisi makroekonomi, kondisi pasar kerja juga ditopang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61% secara tahunan pada kuartaI-2026. Pertumbuhan tersebut didorong oleh konsumsi rumah tangga, investasi, dan percepatan belanja pemerintah pada awal tahun.

Beberapa sektor usaha tercatat menjadi motor utama penyerapan tenaga kerja. Sektor transportasi dan pergudangan tumbuh 8,04%, perdagangan tumbuh 6,26%, industri pengolahan 5,04%, serta pertanian 4,97% pada Triwulan I-2026.

Kinerja sektor-sektor tersebut dinilai berkontribusi langsung terhadap pembukaan lapangan kerja baru, terutama untuk tenaga kerja lulusan menengah dan pekerja informal yang paling rentan terdampak PHK.

Di sisi lain, pemerintah juga terus memperluas program ketenagakerjaan sepanjang 2026 untuk menjaga daya tahan pasar kerja nasional. Salah satu program utama yakni Pelatihan Vokasi Nasional yang ditargetkan menjangkau lebih dari 70 ribu peserta tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sebelumnya mengatakan pelatihan vokasi menjadi salah satu prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mempercepat penyerapan tenaga kerja melalui skema yang sesuai kebutuhan industri.

Selain program vokasi, pemerintah juga menjalankan program padat karya, tenaga kerja mandiri, hingga penguatan perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.