Kritisi Skema Pungutan PPh Seller di Marketplace, Fauzi Amro: Jangan Digeneralisasi

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro meminta, pemerintah tak fokus pada omzet seller semata dalam memungutut pajak penghasilan (PPh) melalui marketplace.
Menurut Fauzi Amro, pemerintah juga perlu menyusun segmentasi pelaku usaha yang lebih rinci agar implementasi aturan tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut Fauzi, perluasan basis perpajakan di sektor perdagangan digital merupakan langkah yang wajar di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi melalui marketplace.
Baca Juga: DJP: Pajak Marketplace Hanya Berlaku untuk Omzet di Atas Rp500 Juta
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha, mulai dari skala bisnis, kemampuan administrasi hingga fase pertumbuhan usaha.
"Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM," kata Fauzi Amro dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).
Dirinya juga meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkuat edukasi kepada pelaku UMKM agar memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajiban perpajakannya.
Menurutnya, karakteristik UMKM sangat beragam sehingga sosialisasi menjadi bagian penting dalam keberhasilan implementasi kebijakan.
Selain itu, Fauzi menyoroti praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala usahanya agar tetap masuk kategori UMKM sehingga terhindar dari kewajiban perpajakan.
Fauzi menilai persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui penguatan pengawasan serta validasi data wajib pajak, bukan dengan menyamaratakan seluruh pelaku usaha digital.
"Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menegaskan, bahwa pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi melalui marketplace.
"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace," kata Bimo.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mengecualikan pedagang dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun dari pungutan PPh Pasal 22.
Dengan demikian, pungutan pajak melalui marketplace hanya berlaku bagi pedagang yang memiliki omzet di atas batas tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis perpajakan di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan digital.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, Indonesia memiliki sekitar 65 juta UMKM yang menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 2Update Bagan Piala Dunia 2026 Terbaru: 10 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar
- 3Prancis vs Swedia: Cetak Brace, Kylian Mbappe Kudeta Posisi Dua Top Skor Abadi Piala Dunia
- 4Jadwal Lengkap Piala Dunia 2 Juli 2026: Persaingan Sengit Menuju 16 Besar
- 5Kalender Jawa 3 Juli 2026: Weton Jumat Legi Berwatak Tegas, tapi Mudah Marah
- 6Kalender Jawa Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Jumlah Neptu
- 7Profil Diska Resha Putra, Suami Sarah Gibson yang Jadi Sorotan Usai Diduga Selingkuh
- 830 Ucapan Selamat HUT Bhayangkara 2026 yang Menarik, Penuh Doa, Cocok untuk Caption dan Twibbon
- 9OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif
- 1098 Persen Siswa Terbukti Mudah Memahami Pelajaran Berkat Papan Interaktif Digital










