Penerbitan KITAS Dialihkan ke Kementerian Investasi dalam Dua Bulan ke Depan , Rosan: Proses Ditargetkan 6 Hari

AKURAT.CO Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, pemerintah akan mengalihkan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dalam dua bulan ke depan.
Rosan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Imigrasi.
“Baru-baru ini, kami telah menandatangani kesepakatan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Imigrasi, dalam dua bulan ke depan, seluruh penerbitan KITAS akan dialihkan ke Kementerian Investasi kami,” kata Rosan dalam agenda Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026, Selasa (6/10/2026).
Baca Juga: Rosan Bidik PLTSa Groundbreaking di 12 Kota hingga Akhir 2026
Menurut Rosan, pengalihan layanan tersebut ditujukan untuk mempercepat proses pengurusan izin tinggal terbatas bagi tenaga kerja asing yang dibutuhkan dalam kegiatan investasi di Indonesia.
Ia menyebut proses penerbitan KITAS nantinya ditargetkan hanya membutuhkan waktu enam hari. Bahkan, penerbitan akan dilakukan secara otomatis setelah seluruh persyaratan terpenuhi. “Jadi, untuk pengurusan KITAS, Anda hanya perlu menunggu selama enam hari. Dan kami akan menerbitkannya secara otomatis,” ujarnya.
Pemerintah berupaya untuk terus mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing terkait penanaman modal.
SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia.
Dua SKB tersebut berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia, serta SKB tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.
Melalui SKB tersebut, Sistem OSS pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) pada Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








