Indonesia Bidik Keanggotaan CPTPP, Regulasi Jadi Tantangan

AKURAT.CO Pemerintah Indonesia memperkuat persiapan untuk bergabung dengan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP).
Namun, proses aksesi ke perjanjian perdagangan tersebut tidak hanya bergantung pada diplomasi, tetapi juga kesiapan regulasi dan koordinasi lintas kementerian/lembaga (K/L).
Kesiapan itu mencakup berbagai bidang, mulai dari akses pasar, investasi, kepabeanan, dan aturan asal barang hingga pengadaan pemerintah, persaingan usaha, badan usaha milik negara (BUMN), perdagangan digital, ketenagakerjaan, dan lingkungan.
Baca Juga: Pegadaian Raih Peringkat 8 BUMN dengan Layanan Terbaik
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi mengatakan, Indonesia memandang CPTPP sebagai peluang strategis untuk memperluas perdagangan dan investasi, sekaligus memperkuat kemitraan ekonomi di tengah ketidakpastian global.
“Di tengah ketidakpastian hubungan ekonomi internasional, kepercayaan terhadap aturan yang telah disepakati menjadi semakin penting. Indonesia meyakini bahwa sistem perdagangan yang tertib, transparan, dan adil dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan manfaat integrasi ekonomi dirasakan oleh masyarakat luas,” ujar Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Edi, kesiapan Indonesia untuk bergabung tidak cukup hanya ditunjukkan melalui komitmen politik. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan yang kredibel, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta pelaksanaan komitmen yang konsisten.
Karena itu, koordinasi lintas K/L menjadi salah satu bagian penting dalam proses persiapan. Pemerintah mendorong setiap instansi memperkuat sinergi untuk menyusun respons yang lengkap, konsisten, dan transparan terhadap indicative checklist.
Baca Juga: Laba BUMN Rp360 Triliun Ditarget Jadi Mesin Investasi Danantara
Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kesesuaian kebijakan, hukum, dan regulasi Indonesia dengan ketentuan CPTPP. Hasil penilaian ini menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan pemerintah dalam mempersiapkan langkah aksesi berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








