BK Award DPRD Jakarta Terintegrasi dengan Pelayanan Publik Anggota Dewan

AKURAT.CO Badan Kehormatan (BK) Award nantinya akan terintegrasi dengan penilaian terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh anggota dewan.
Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Jakarta, Yudha Permana, salah satu kriteria penilaian untuk anggota dewan terbaik adalah sejauh mana mereka dapat melayani publik, khususnya warga Jakarta.
"BK Award ini akan terintegrasi karena bagian dari anggota dewan yang terbaik adalah pelayanan publik. Kita akan melihat integrasi antara anggota dewan dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan masyarakat. Dan bagaimana mereka melayani warga Jakarta," jelasnya di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: DPRD Jakarta Akan Libatkan Pakar dalam Revisi Perda Pendidikan Sekolah Gratis
Yudha mengatakan, penilaian terhadap anggota dewan akan dilakukan berdasarkan kegiatan reses yang dilakukan.
Serta kemampuan mereka dalam menindaklanjuti masalah yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi tepat.
"Dari resesnya, kemudian bagaimana beliau menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi masyarakat dan memberikan solusi. Semua itu akan menjadi bagian dari penilaian yang terintegrasi dalam BK Award ini," ujarnya.
Baca Juga: BK Award Bentuk Apresiasi Anggota DPRD Jakarta yang Pegang Teguh Kode Etik
Sebelumnya, DPRD Jakarta meluncurkan BK Award pertama kalinya di tahun 2025.
Penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada anggota dewan, tenaga pendukung serta SKPD yang telah menunjukkan kinerja terbaik.
Pemenang BK Award menerima hadiah senilai Rp25 juta, disalurkan dalam bentuk barang yang dibutuhkan oleh konstituen masing-masing.
Baca Juga: Semrawut Trotoar dan Bahu Jalan, DPRD Jakarta Bentuk Pansus Parkir Liar
"BK Award ini merupakan yang pertama kali diadakan di DKI Jakarta. Dan bertujuan untuk memberikan stimulus bagi anggota DPRD untuk terus bekerja profesional dan bertanggung jawab," kata Yudha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







