Tarif Pajak BBKB di Jakarta Turun, Kendaraan Pribadi Jadi 5 Persen

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta resmi menurunkan besaran tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menetapkan besaran tarif pajak baru yakni 5 persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk relaksasi dari tarif pajak maksimal yang selama ini berlaku.
Baca Juga: Mudah! Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta via Aplikasi Signal
"Kami akan memberikan relaksasi ataupun kemudahan dan diskon. Yang dulu dipungut 10 persen menjadi lima persen untuk kendaraan pribadi dan 2,5 persen untuk kendaraan umum," kata Pramono di Balai Kota, Rabu (23/4/2025).
Dia mengatakan, selama lebih dari satu dekade, tarif Pajak BBKB di Jakarta dipatok di angka maksimal 10 persen dengan pemungutan dilakukan Pertamina.
Namun, adanya aturan baru memberikan diskresi bagi gubernur untuk menyesuaikan tarif.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Online Jakarta 2025, Mudah dan Cepat
"Dengan undang-undang baru ada diskresi yang diberikan kepada gubernur. Sehingga kemarin saya sudah memutuskan untuk Jakarta," jelas Pramono.
Penyesuaian tarif ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Pemprov Jakarta juga tengah menyiapkan regulasi pendukung berupa peraturan gubernur (pergub).
Baca Juga: Dukung Prestasi Persija, Pramono Anung Beri Keringanan Pajak Tontonan 60 Persen
"Sebenarnya kalau nanti dilihat di SPBU, perubahan itu enggak akan terasa kecuali warga Jakarta," kata Pramono.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







