Akurat
Pemprov Sumsel

KPUD Jakarta Pastikan Dana Hibah Pilgub 2024 Sudah Dikembalikan ke Pemprov

Citra Puspitaningrum | 30 April 2025, 22:05 WIB
KPUD Jakarta Pastikan Dana Hibah Pilgub 2024 Sudah Dikembalikan ke Pemprov

AKURAT.CO KPUD Jakarta memastikan telah mengembalikan sisa dana hibah pemilihan gubernur (pilgub) ke pemerintah provinsi sebesar Rp448.155.462.588.

Sekretaris KPUD Jakarta, Dirja Abdul Kadir, mengungkapkan, KPUD sebelumnya menerima hibah sebesar Rp975.977.308.550 atau Rp975 miliar dari pemprov untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari total dana hibah tersebut, realisasi penggunaan anggaran pada Pilkada Jakarta mencapai Rp527.821.845.962 atau Rp527 miliar.

"Sehingga terdapat sisa dana hibah sebesar Rp448.155.462.588 yang dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Dirja, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Pemenang Pilkada 2024

Dia menjelaskan, dana hibah yang diterima tersebut terbagi untuk dua putaran tahapan pemilihan. Yang di mana untuk putaran pertama sebesar Rp656.170.587.415 dan putaran kedua Rp319.806.721.135.

KPUD pun berterima kasih kepada Pemprov Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jakarta, Bawaslu Jakarta serta semua pihak yang telah bersinergi dalam menyukseskan Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 lalu.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan apresiasi kepada KPUD Jakarta bahwa penyelenggaraan Pilgub Jakarta 2024 berjalan dengan tertib dan lancar.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada KPU provinsi yang telah mengelola dan mengembalikan dana hibah pemilihan sepenuhnya dengan baik.

Baca Juga: Sekretaris Tim RIDO Kritik Kinerja KPUD Jakarta: Banyak Hak Suara Rakyat Terabaikan

"Sehingga, pengembalian sisa dana hibah ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," tutur Pramono.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.