WNA Sulap Hotel Jadi Kantor Ilegal di Jakarta, Terbongkar Lewat Razia Gabungan

AKURAT.CO Praktik nakal Warga Negara Asing (WNA) kembali terbongkar di Jakarta.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi Jakarta bersama Imigrasi Jakarta Selatan menemukan adanya penyalahgunaan izin kerja yang dilakukan sejumlah WNA.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Parekraf Provinsi Jakarta, Iffan, mengatakan, temuan ini bermula dari laporan pihak imigrasi.
"Laporan awal datang dari Imigrasi Jakarta Selatan yang menemukan indikasi pelanggaran," ujarnya, kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak ke Terraz Tri Hotel, Jaksel.
Hasilnya mengejutkan. Alih-alih beroperasi sebagai hotel, sebagian area di lantai tujuh justru disulap menjadi kantor operasional.
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta 2025, Cek Jam Layanan dan Biayanya!
"Ini jelas menyalahi aturan," kata Iffan.
Dia mengatakan, keberhasilan mengungkap praktik ilegal tersebut tidak lepas dari koordinasi erat antarinstansi.
"Selama ini koordinasi dengan imigrasi berjalan baik. Kasus ini membuktikan pentingnya sinergi antar instansi," ujarnya.
Baca Juga: DPRD Jakarta Dalami Dugaan Ketidakberesan Keuangan Perumda Dharma Jaya
Iffan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran hukum, khususnya oleh pekerja asing.
"Ke depan, setiap WNA yang bekerja di Indonesia wajib patuh pada ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada lagi pelanggaran," pungkasnya.
Baca Juga: Jakarta Institute: Keraguan DPRD Soal IPO PAM Jaya Justru Merugikan Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









