Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberikan insentif penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu, kendaraan listrik juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Ibu Kota.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang lebih dulu mengatur insentif kendaraan listrik.
“Kebijakan ini menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat yang telah direvisi. Pemprov Jakarta tentu harus mengikuti dan mengimplementasikannya,” ujar Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, insentif fiskal ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari strategi besar menekan polusi udara sekaligus mendorong penggunaan energi bersih di Jakarta.
“Kami melihat ini sebagai langkah konkret untuk menekan polusi dan mendorong penggunaan energi hijau di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru
“Pemprov Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lusiana.
Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini dapat mempercepat peralihan ke kendaraan rendah emisi di kawasan perkotaan, sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kampanye besar pemerintah daerah dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan di tengah tantangan polusi udara yang masih tinggi di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









