Akurat Logo

Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap

Okto Rizki Alpino | 5 Mei 2026, 20:39 WIB
Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap
Mobil listrik di Jakarta bebas pajak.

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberikan insentif penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Tak hanya itu, kendaraan listrik juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Ibu Kota.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang lebih dulu mengatur insentif kendaraan listrik.

“Kebijakan ini menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat yang telah direvisi. Pemprov Jakarta tentu harus mengikuti dan mengimplementasikannya,” ujar Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, insentif fiskal ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari strategi besar menekan polusi udara sekaligus mendorong penggunaan energi bersih di Jakarta.

“Kami melihat ini sebagai langkah konkret untuk menekan polusi dan mendorong penggunaan energi hijau di Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru

“Pemprov Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lusiana.

Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini dapat mempercepat peralihan ke kendaraan rendah emisi di kawasan perkotaan, sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari kampanye besar pemerintah daerah dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan di tengah tantangan polusi udara yang masih tinggi di Jakarta.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.