Pemprov Jakarta Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik, Bebas Ganjil-Genap

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi memberikan insentif penuh bagi kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Tak hanya itu, kendaraan listrik juga dibebaskan dari aturan ganjil-genap di Ibu Kota.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah pusat yang lebih dulu mengatur insentif kendaraan listrik.
“Kebijakan ini menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat yang telah direvisi. Pemprov Jakarta tentu harus mengikuti dan mengimplementasikannya,” ujar Pramono di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, insentif fiskal ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi bagian dari strategi besar menekan polusi udara sekaligus mendorong penggunaan energi bersih di Jakarta.
“Kami melihat ini sebagai langkah konkret untuk menekan polusi dan mendorong penggunaan energi hijau di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Lusiana Herawati, memastikan kebijakan tersebut sejalan dengan aturan Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Reformasi Polri Sudah Terakomodasi dalam KUHAP Baru
“Pemprov Jakarta tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Lusiana.
Pemprov Jakarta berharap kebijakan ini dapat mempercepat peralihan ke kendaraan rendah emisi di kawasan perkotaan, sekaligus memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Langkah ini juga menjadi bagian dari kampanye besar pemerintah daerah dalam mendorong gaya hidup ramah lingkungan di tengah tantangan polusi udara yang masih tinggi di Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







