Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya untuk Warga Jakarta, Gaji Setara UMP

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka 2.843 kesempatan kerja melalui program padat karya bagi warga ber-KTP Jakarta.
Program ini disiapkan sebagai bantalan sosial untuk membantu masyarakat memperoleh tambahan penghasilan sekaligus mendukung penataan dan pemeliharaan lingkungan kota.
Pendaftaran tahap awal dibuka mulai Senin (15/6/2026) dengan menyediakan 37 jenis pekerjaan yang tersebar di sejumlah perangkat daerah.
Peserta yang lolos seleksi akan menerima upah setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta melalui penyedia jasa atau pelaksana pekerjaan yang ditunjuk pemerintah.
Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, mengatakan program tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memperluas akses lapangan kerja bagi masyarakat.
"Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kerja kepada warga Jakarta yang membutuhkan tambahan penghasilan. Selain memperoleh pendapatan sementara, peserta juga dapat berkontribusi langsung dalam menjaga dan memperbaiki lingkungan kota," kata Afan, Senin (15/6/2026).
Menurut Afan, peserta program tidak direkrut sebagai pegawai Pemprov DKI maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Mereka akan bekerja melalui mekanisme penyedia jasa pada berbagai kegiatan yang dijalankan perangkat daerah.
Masa kerja peserta bersifat sementara, yakni antara satu hingga tiga bulan, menyesuaikan jenis pekerjaan dan kebutuhan di lapangan.
Baca Juga: Prabowo Ingin Lebih Banyak WNI Bekerja di Jerman, Sasar Industri Teknologi Tinggi
Meski demikian, program ini diharapkan dapat membantu warga yang sedang mencari pekerjaan atau terdampak kondisi ekonomi.
Empat perangkat daerah yang terlibat dalam program ini adalah Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Jenis pekerjaan yang ditawarkan antara lain pemeliharaan fasilitas umum, perawatan ruang terbuka hijau, pengendalian kebersihan lingkungan, hingga penataan infrastruktur kota.
Pemprov DKI juga akan membuka kesempatan kerja tambahan secara bertahap sesuai kebutuhan dan jadwal pekerjaan di masing-masing perangkat daerah.
Untuk mengikuti program ini, calon peserta wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan masuk dalam kelompok kesejahteraan Desil 1 hingga 5.
Seluruh pendaftar akan menjalani proses verifikasi untuk memastikan program tepat sasaran.
"Program ini kami prioritaskan bagi warga yang paling membutuhkan. Karena itu, setiap pendaftar akan diverifikasi untuk memastikan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan serta sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang tersedia," ujar Afan.
Ia mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi pendaftaran hanya melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta guna menghindari informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan transparan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









