Bapemperda DKI Dorong Transjakarta Juga Kelola Transportasi Udara di Kepulauan Seribu

AKURAT.CO Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mendorong PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) memperluas kewenangannya dengan mengelola transportasi udara di Kepulauan Seribu.
Langkah tersebut dinilai dapat mempercepat mobilitas warga, terutama dalam kondisi darurat.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan, Transjakarta perlu kembali membicarakan perluasan kewenangan tersebut dengan Gubernur Pramono Anung.
Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya diberi tanggung jawab mengelola transportasi laut.
"Kami berharap Transjakarta berbicara kembali kepada Pak Gubernur Pramono Anung. Agar jangan hanya transportasi laut tapi juga diberikan wewenang untuk mengelola transportasi udara," kata Abdul Aziz, dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga: Transjakarta Siapkan Skema Angkutan Logistik dan Wisata ke Kepulauan Seribu
Ia mengatakan, keberadaan transportasi udara dibutuhkan warga Kepulauan Seribu, terutama ketika terjadi keadaan darurat. Pasalnya, akses udara dapat memangkas waktu tempuh dibandingkan dengan menunggu kapal laut.
Abdul Aziz mencontohkan warga yang membutuhkan penanganan medis secara cepat. Dalam kondisi tertentu, pasien harus menunggu kapal datang sebelum dapat dibawa ke fasilitas kesehatan di daratan Jakarta.
"Kalau ada orang sakit nunggu kapal datang. Tapi kalau ada bandara menjadi relatif lebih cepat," ujarnya.
Menurut Abdul Aziz, penambahan kewenangan mengelola transportasi laut dan udara juga dapat mempercepat pengembangan wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Mobilitas yang lebih baik diyakini akan berdampak pada perekonomian masyarakat setempat.
"Kami berharap dengan adanya penambahan dua tanggung jawab itu, transportasi air atau laut dan juga udara akan mempercepat proses memajukan Kepulauan Seribu, dan ini akan berdampak kepada perekonomian masyarakat," jelasnya.
PT Transjakarta direncanakan mulai mengambil alih pengelolaan transportasi umum menuju dan antarwilayah Kepulauan Seribu dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta pada tahun depan.
Peralihan pengelolaan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Namun, Transjakarta harus lebih dulu mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur ruang lingkup kewenangan perusahaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







