BKPH Wilayah VII Gandeng PT Sumbawa Timur Mining Jaga Keberlanjutan Hutan Lindung

AKURAT.CO Kolaborasi otoritas kehutanan dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk sektor usaha, dinilai kian mendesak untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan.
Upaya ini menjadi krusial di tengah ancaman perubahan iklim, yang memicu peningkatan risiko kebakaran serta kerusakan hutan di sejumlah wilayah.
Di Kabupaten Bima dan Dompu, Nusa Tenggara Barat, keterlibatan PT Sumbawa Timur Mining (STM) dinilai memberi kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wilayah VII, Muzakir mengatakan, tantangan perlindungan hutan saat ini semakin kompleks.
Ancaman perambahan ilegal, penebangan liar, hingga kebakaran hutan saat musim kemarau tidak dapat ditangani secara parsial. Pemerintah butuh dukungan aktif dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha yang beroperasi di dalam atau sekitar kawasan hutan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan PT STM, agar pengawasan lebih efektif dan respons terhadap potensi gangguan hutan bisa lebih cepat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, badan usaha yang memiliki wilayah kerja di kawasan hutan punya tanggung jawab mematuhi regulasi, sekaligus mendukung upaya pengawasan.
Perusahaan yang taat aturan bisa berperan menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Dia menilai, STM menunjukkan praktik yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Selain memenuhi ketentuan perizinan, perusahaan juga aktif berkoordinasi dalam kegiatan pemantauan hutan di wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Keterlibatan ini cukup membantu memperkuat pengawasan di lapangan.
Pengawasan hutan, lanjut Muzakir, difokuskan pada pencegahan aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Perambahan dan penebangan liar tidak hanya mengurangi tutupan hutan, tetapi juga meningkatkan kerentanan terhadap kebakaran.
Dalam kondisi kering, sisa vegetasi seperti ranting dan semak menjadi bahan bakar yang mempercepat penyebaran api.
Dampak kebakaran hutan tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap yang ditimbulkan dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta aktivitas ekonomi.
Dalam jangka panjang, kerusakan hutan juga berpengaruh terhadap ketersediaan air dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Untuk memperkuat pengawasan, BKPH Wilayah VII meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
Kerja sama dengan STM sendiri telah berlangsung berkelanjutan melalui koordinasi rutin serta nota kesepahaman yang diperbarui secara berkala.
Muzakir menilai, praktik kolaborasi tersebut dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha lain.
Partisipasi aktif sektor swasta diperlukan untuk memastikan perlindungan hutan berjalan optimal di tengah tekanan perubahan iklim.
“Menjaga hutan adalah tanggung jawab bersama. Tanpa kolaborasi, upaya perlindungan tidak akan maksimal,” katanya lagi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026




