NasDem Sebut Dirjen Kemendag Atur Pemufakatan Jahat Korupsi Minyak Goreng

AKURAT.CO, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berinisial IWW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Dia ditetapkan bersama tiga elite perusahaan swasta lainnya.
“Langkah Kejagung sudah benar. Saya apresiasi itu. Kasus ini harus diungkap ke publik. Tidak boleh ada permainan arus ekspor impor CPO. Apalagi ini diatur oleh Dirjen sebagai pejabat penanggung jawab,” kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Subardi di Jakarta, Selasa (19/4/2022).
Sebelumnya, Komisi VI sebagai mitra kerja Kementerian Perdagangan sempat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 30 Maret 2022 bersama Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga. Agenda RDP saat itu membahas tentang pengendalian harga pangan.
Menurut Subardi, seluruh Fraksi mempersoalkan tata kelola minyak goreng yang masih berantakan. Begitu pun dengan persoalan ekspor CPO yang dianggap banyak celah untuk dikendalikan.
Dengan penetapan tersangka, Subardi menilai kasus ini bukan sekedar kasus korupsi biasa, melainkan perilaku jahat yang melukai seluruh masyarakat Indonesia.
“Bagi saya ini ironi. Baru tanggal 30 Maret lalu kami RDP dengan Dirjen (tersangka), bahas pengawasan tata kelola minyak goreng dan pengendalian harganya. Ternyata dibalik itu ada kejahatan yang disembunyikan,” jelas Ketua DPW NasDem DIY itu.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka. Tiga diantaranya merupakan petinggi perusahaan minyak goreng yang memiliki izin ekspor. Modus yang dilakukan adalah tindakan melawan hukum, memberi persetujuan ekspor CPO dan produk turunnya kepada perusahaan tertentu.
Diketahui ketiga tersangka dari pihak swasta berinisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan (PT) selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
“Kalau melibatkan banyak perusahaan, ini kan kongsi. Ada persekutuan jahat. Artinya, kejahatan ini sudah diatur memanfaatkan tingginya permintaan minyak goreng dalam negeri,” tegas Anggota Panja pangan Komisi VI itu.
Subardi berharap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi perlu segera merespon kasus ini dengan mengevaluasi tata niaga CPO dan minyak goreng. Ia juga mendesak pasca kasus ini, lonjakan harga minyak goreng selama 6 bulan terakhir segera normal kembali.
“Jangan dibiarkan berlarut. Kerugian rakyat atas kenaikan harga harga minyak goreng cukup besar,” pungkasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal



