DPR Kritik Aturan Menag Soal Pembatasan Pengeras Suara Selama Ramadan

AKURAT.CO Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dibatasi.
Menurutnya, ada beberapa ibadah yang merupakan syiar, yang harus terdengar. Seperti adzan penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2024 Selasa 12 Maret
"Penggunaan pengeras suara sudah merupakan tradisi yang berlaku sejak lama, yaitu sejak masa penjajahan, masa orla, orba hingga masa reformasi saat ini dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Yang demikian itu disebut sebagai al-urful jari, atau urful aam, yaitu adat yang berlaku umum," kata Surahman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Menurut Surahman, aturan tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah mereka. Toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah.
Dia pun mengutip pandangan para ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang dipandang baik secara adat, merupakan sesuatu yang disyaratkan menurut syariat. Sehingga pembatasan atau pelarangan terhadap adat tersebut dipandang sebagai sebuah kemungkaran.
"Oleh karena itu tidak sepatutnya di Indonesia diberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala. Adapun untuk wilayah-wilayah yang minoritas muslim maka sebaiknya sudah Kemenag berdialog dan berdiskusi dengan MUI dan FKUB sebelum mengeluarkan aturan pembatasan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Temani Waktu Jelang Berbuka, Akurat.co Hadirkan Kultum Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H
Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pada 26 Februari 2024.
Salah satu isinya adalah meminta takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






