DPR Kritik Aturan Menag Soal Pembatasan Pengeras Suara Selama Ramadan

AKURAT.CO Anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala, selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah dibatasi.
Menurutnya, ada beberapa ibadah yang merupakan syiar, yang harus terdengar. Seperti adzan penanda masuknya waktu shalat dan panggilan kepada kaum muslimin untuk shalat berjamaah di masjid.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2024 Selasa 12 Maret
"Penggunaan pengeras suara sudah merupakan tradisi yang berlaku sejak lama, yaitu sejak masa penjajahan, masa orla, orba hingga masa reformasi saat ini dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Yang demikian itu disebut sebagai al-urful jari, atau urful aam, yaitu adat yang berlaku umum," kata Surahman dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (11/3/2024).
Menurut Surahman, aturan tersebut bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain dalam menjalankan ibadah mereka. Toleransi di antara mereka sudah berjalan dengan baik sejak dulu dan tidak ada masalah.
Dia pun mengutip pandangan para ulama yang menyatakan bahwa sesuatu yang dipandang baik secara adat, merupakan sesuatu yang disyaratkan menurut syariat. Sehingga pembatasan atau pelarangan terhadap adat tersebut dipandang sebagai sebuah kemungkaran.
"Oleh karena itu tidak sepatutnya di Indonesia diberlakukan pembatasan pengeras suara di masjid dan musala. Adapun untuk wilayah-wilayah yang minoritas muslim maka sebaiknya sudah Kemenag berdialog dan berdiskusi dengan MUI dan FKUB sebelum mengeluarkan aturan pembatasan ini," pungkasnya.
Baca Juga: Temani Waktu Jelang Berbuka, Akurat.co Hadirkan Kultum Selama Bulan Puasa Ramadhan 1445 H
Sebelumnya, Menag Yaqut menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, pada 26 Februari 2024.
Salah satu isinya adalah meminta takbiran Idulfitri dapat dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








