AKURAT.CO Tapera adalah simpanan dengan jangka waktu tertentu yang khusus digunakan untuk pembiayaan rumah.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Sementara itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dana Tapera dapat dicairkan oleh pekerja yang sudah menjadi peserta.
Syarat Pencairan Tapera
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan dana Tapera:
1. Status kepesertaan
Peserta Tapera harus memastikan status kepesertaannya masih aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Berakhirnya kepesertaan
Kepesertaan dapat berakhir karena berbagai alasan, seperti pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kematian peserta, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
3. Pengajuan pengembalian
Untuk PNS aktif, dana Tapera akan ditampung dalam rekening tabungan perumahan rakyat sesuai ketentuan.
Untuk PNS yang pensiun atau ahli warisnya jika PNS meninggal dunia, pengembalian dana Tapera dilakukan paling lama 3 tahun setelah BP Tapera menerima pengalihan dana.
4. Validasi data
BP Tapera dapat bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk memvalidasi data pengembalian dana Tapera.
Cara Mencairkan Tapera
Prosedur pencairan simpanan Tapera diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.05/2020.
Namun, PMK ini hanya mengatur pengalihan dan pengembalian dana Tapera untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hingga kini belum ada peraturan resmi yang mengatur pencairan simpanan Tapera untuk pekerja swasta atau pekerja mandiri.
Sesuai dengan pengumuman nomor 16/PENG/BP-TPR/II.1/11/2021 di laman resmi Tapera, berikut adalah tata cara pencairan simpanan yang berlaku:
1. Untuk PNS yang telah pensiun
- Memperbarui data peserta melalui Portal Kepesertaan.
- Mengisi data diri termasuk nomor rekening yang sesuai dengan nama di buku tabungan dan nomor kontak yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Kejar Target NZE di 2060, BKF: Pemerintah Terapkan Kebijakan Dekarbonisasi Yang Kuat
2. Untuk ahli waris PNS yang telah pensiun
- Mengirimkan berkas permohonan yang mencakup:
- Surat pernyataan bermaterai yang bisa diunduh dari https://tapera.go.id/pengumuman/.
- Surat Keterangan ahli waris beserta fotokopi SK pensiun meninggal dunia/KARIP, fotokopi rekening tabungan ahli waris, fotokopi KTP seluruh ahli waris, dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani seluruh ahli waris (jika lebih dari satu ahli waris).
3. Untuk PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)
- Memperbarui data peserta melalui Portal Pemberi Kerja.
- Mengubah status pekerja aktif menjadi pensiun, diberhentikan atau meninggal dunia melalui Portal Pemberi Kerja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










