Masyarakat Sipil hingga Anggota DPRD Boleh Punya Senpi, Tapi Perlu Prosedur yang Ketat

AKURAT.CO Fenomena kepemilikan senjata api atau senpi pada masyarakat sipil bahkan pejabat negara kini menjadi perbincangan.
Hal ini mencuat dari kasus anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (MSM) memiliki sejumlah senpi hingga diduga tak sengaja menembakannya ke salah satu warga.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, mengatakan secara aturan masyarakat sipil bahkan anggota DPRD memang dibolehkan memiliki senpi.
"Secara aturan masyarakat sipil termasuk anggota DPRD boleh saja memiliki senpi, tapi harus dengan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah
Bahkan, Septa menjelaskan, tes tersebut dilakukan secara berkala agar senpi hanya digunakan sepatutnya dan tidak disalah gunakan seperti kejadian di Lampung Tengah. Selain itu, demi meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, dia menyarankan bahwa izin mengenai kepemilikan senpi harus diperketat.
"Perlu diperketat dalam pemberian izin tersebut. Tidak sembarangan memberikan izin kepemilikannya, tentu dengan pertimbangan lain seperti kebutuhan kepemilikannya untuk apa," tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak kepala seorang warga, Salam (35), hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi saat pesta pernikahan penyambutan besan di salah satu rumah di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).
"Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (7/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






