Masyarakat Sipil hingga Anggota DPRD Boleh Punya Senpi, Tapi Perlu Prosedur yang Ketat

AKURAT.CO Fenomena kepemilikan senjata api atau senpi pada masyarakat sipil bahkan pejabat negara kini menjadi perbincangan.
Hal ini mencuat dari kasus anggota DPRD Lampung Tengah bernama Muhammad Saleh Mukadam (MSM) memiliki sejumlah senpi hingga diduga tak sengaja menembakannya ke salah satu warga.
Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, mengatakan secara aturan masyarakat sipil bahkan anggota DPRD memang dibolehkan memiliki senpi.
"Secara aturan masyarakat sipil termasuk anggota DPRD boleh saja memiliki senpi, tapi harus dengan prosedur permohonan izin tertentu mencakup syarat keterampilan dan psikologis," katanya saat dihubungi Akurat.co, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Penembakan Anggota DPRD Lampung Tengah
Bahkan, Septa menjelaskan, tes tersebut dilakukan secara berkala agar senpi hanya digunakan sepatutnya dan tidak disalah gunakan seperti kejadian di Lampung Tengah. Selain itu, demi meminimalisir kejadian yang tak diinginkan, dia menyarankan bahwa izin mengenai kepemilikan senpi harus diperketat.
"Perlu diperketat dalam pemberian izin tersebut. Tidak sembarangan memberikan izin kepemilikannya, tentu dengan pertimbangan lain seperti kebutuhan kepemilikannya untuk apa," tukasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam (42), telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menembak kepala seorang warga, Salam (35), hingga tewas.
Penembakan tersebut terjadi saat pesta pernikahan penyambutan besan di salah satu rumah di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (6/7/2024).
"Kami telah melakukan gelar perkara atas kasus penembakan ini. MSM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit dalam konferensi pers di kantornya, Minggu (7/7/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK




