3 Cara Cek NPWP Aktif Atau Tidak Secara Online, Mudah Bisa Pakai KTP dan KK!

AKURAT.CO Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengimbau agar masyarakat memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Masyarakat perlu mengetahui cara cek NPWP masih aktif atau tidak, agar bisa melakukan pembaruan.
Meskipun kartu NPWP pada dasarnya berlaku seumur hidup, namun dalam beberapa kondisi kartu tersebut bisa menjadi nonaktif dan tidak dapat digunakan lagi.
Jika status NPWP dinyatakan non-efektif, artinya wajib pajak dianggap tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, meskipun NPWP tersebut belum dihapus.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Secara Online di Laman coretaxdjp.pajak.go.id, Hanya Butuh NIK dan KK!
NPWP non-efektif juga bisa terjadi jika penghasilan wajib pajak berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain itu, NPWP bisa menjadi non-efektif jika Wajib Pajak Orang Pribadi yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kini sudah tidak lagi melakukan usaha atau pekerjaan bebas tersebut.
NPWP non-efektif juga bisa terjadi jika wajib pajak tinggal atau berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau setahun, dan tidak berniat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.
Dikutip dari berbagai sumber, Sabtu (11/1/2025), berikut cara cek NPWP aktif atau tidak secara online yang mudah dan cepat.
Baca Juga: Pemadanan NIK dan NPWP Capai 78,96 Juta Wajib Pajak
Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak
Cek NPWP melalui situs DJP
Untuk mengecek status NPWP secara online melalui situs resmi DJP, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs DJP di https://ssereg.pajak.go.id/.
2. Masukkan nomor NPWP dan nama kamu untuk login.
3. Jika nama kamu sudah muncul setelah nomor NPWP dimasukkan, itu berarti NPWP masih aktif terdaftar dalam sistem DJP.
Cek NPWP menggunakan KTP atau KK
Untuk mengecek status NPWP secara online menggunakan nomor KTP dan KK, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
2. Masukkan nomor KTP atau KK kamu.
3. Informasi mengenai nomor NPWP dan statusnya, apakah aktif atau nonaktif, akan muncul pada halaman tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Selidiki Dugaan Kebocoran Data NPWP oleh Bjorka
Cek NPWP melalui Klikpajak
Untuk mengecek status NPWP secara online melalui Klikpajak, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi halaman https://klikpajak.id/cek-validasi-npwp/.
2. Masukkan nomor NPWP pada kolom "Cek status validasi NPWP lawan transaksi"
3. Klik tombol "Mulai validasi"
4. Setelah itu, status NPWP Anda, apakah masih aktif atau nonaktif, akan muncul di halaman tersebut.
Mengecek status NPWP secara online sangat mudah dan praktis. Dengan koneksi internet yang baik, kamu bisa mendapatkan jawabannya dalam waktu singkat.
Alternatif lain untuk cek NPWP adalah dengan mengirimkan email ke kantor pajak di alamat [email protected].
Itulah beberapa cara mudah untuk cek NPWP aktif atau tidak secara online, sehingga bisa dilakukan oleh semua orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








