Cara Pindah Domisili Antar Provinsi Secara Online: Syarat dan Langkah Terbaru

AKURAT.CO Mengurus pindah domisili antar provinsi kini semakin mudah. Warga tidak lagi wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil karena prosesnya sudah dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi pemerintah.
Cukup siapkan dokumen persyaratan dan ikuti alur pendaftarannya. Berikut panduan lengkapnya.
Dokumen Persyaratan
Untuk mengajukan pindah domisili online, siapkan dokumen berikut:
-
Kartu Keluarga (KK)
-
e-KTP
-
Surat pernyataan persetujuan dan KTP pasangan (jika yang pindah hanya suami/istri)
-
Formulir permohonan pindah (diunduh dari situs Disdukcapil daerah asal)
-
Surat pengantar pindah dari lurah
Catatan: Pengantar RT/RW tidak lagi diwajibkan sesuai Perpres No. 96/2018 dan Permendagri No. 108/2019.
Langkah Mengurus Pindah Domisili Online
Baca Juga: 7 Cara Guru Mengembangkan Kecerdasan Emosional Siswa Melalui Pendekatan Sosial di Kelas
-
Akses website Disdukcapil daerah asal
Pastikan layanan pindah domisili online tersedia di daerah tersebut.
-
Isi formulir permohonan pindah secara lengkap, mencakup:
-
Data diri dan NIK
-
Alasan pindah
-
Alamat tujuan
-
Jumlah anggota keluarga yang pindah
-
Nomor WhatsApp atau kontak aktif
-
-
Unggah dokumen pendukung, antara lain:
-
Formulir permohonan pindah yang telah diisi
-
Foto/scan KK dan e-KTP
-
Surat pengantar lurah (jika ada)
-
Surat persetujuan pasangan (jika berlaku)
-
-
Proses verifikasi Disdukcapil
Disdukcapil daerah asal akan memeriksa data dan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
-
Lanjutkan ke Disdukcapil daerah tujuan
Serahkan SKP untuk proses pembaruan data kependudukan dan penerbitan KK serta KTP baru sesuai alamat domisili.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR
-
Tidak semua daerah menyediakan layanan pindah domisili online. Pastikan untuk mengecek layanan di Disdukcapil asal maupun tujuan.
-
Pemohon wajib menyiapkan NIK dan nomor handphone aktif untuk proses verifikasi.
-
SKP menjadi dokumen penting untuk pengurusan administrasi di wilayah tujuan. Pastikan disimpan dengan baik hingga proses selesai.
Dengan hadirnya layanan pindah domisili online, masyarakat kini dapat mengurus perpindahan antar provinsi dengan lebih efisien, praktis, dan tanpa antre, selama daerah asal dan tujuan sudah mendukung sistem layanan daring.
Laporan: Aqila Shafiqa Aryaputri/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








