Bukan Arahan Prabowo, Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Sudah Digagas Sejak 2023

AKURAT.CO Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg bukan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, kebijakan soal larangan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut ternyata sudah digagas sejak tahun 2023 silam di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, gagasan tersebut muncul karena adanya temuan yang menyebut bahwa ada oknum-oknum pengecer yang menyalahgunakan gas bersubsidi 3 Kg.
"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023, dengan hasil audit dari KPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," ujar Bahli saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Temui Prabowo di Istana, Menteri ESDM Laporkan Hasil Sidak Peredaran Gas LPG 3 Kg
Kendati begitu, Bahli meminta publik untuk tidak menyalahkan siapa-siapa terkait dengan kebijakan ini. Menurutnya, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penataan.
"Tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa, kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, penataan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram (Kg) per hari ini.
Dasco mengaskan, larangan pengecer untuk berjualan gas 3 Kg bukanlah kebijakan dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk








