Bukan Arahan Prabowo, Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Sudah Digagas Sejak 2023

AKURAT.CO Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, membenarkan bahwa kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 Kg bukan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.
Dia mengatakan, kebijakan soal larangan pengecer menjual gas bersubsidi tersebut ternyata sudah digagas sejak tahun 2023 silam di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Dia mengatakan, gagasan tersebut muncul karena adanya temuan yang menyebut bahwa ada oknum-oknum pengecer yang menyalahgunakan gas bersubsidi 3 Kg.
"Gini, ini kan semuanya adalah kebijakan yang sudah kita kaji secara mendalam jadi ini sebenarnya barang sudah dari 2023, dengan hasil audit dari KPK bahwa ada penyalahgunaannya adalah dari oknum-oknum pengecer," ujar Bahli saat tiba di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Temui Prabowo di Istana, Menteri ESDM Laporkan Hasil Sidak Peredaran Gas LPG 3 Kg
Kendati begitu, Bahli meminta publik untuk tidak menyalahkan siapa-siapa terkait dengan kebijakan ini. Menurutnya, ini sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk melakukan perbaikan dan penataan.
"Tapi udahlah kesalahan itu tidak usah disampaikan ke siapa-siapa, kami Kementerian ESDM yang harus mengambil alih tanggung jawab untuk melakukan perbaikan, penataan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kilogram (Kg) per hari ini.
Dasco mengaskan, larangan pengecer untuk berjualan gas 3 Kg bukanlah kebijakan dari Presiden Prabowo. Oleh karena itu, presiden menginstruksikan agar penjualan gas kembali berjalan seperti semula di agen atau pengecer.
"Sebenarnya ini bukan kebijakan dari Presiden untuk kemudian melarang kemarin itu, tapi melihat situasi dan kondisi, tadi Presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjalan kembali," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








