Komisi IX DPR Dorong Finalisasi Kebijakan THR bagi Pengemudi Ojol

AKURAT.CO Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi bahwa aturan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pengemudi ojek daring (ojol) sedang dalam tahap finalisasi.
Kepastian regulasi ini menjadi perhatian utama, mengingat pentingnya memastikan hak-hak pengemudi ojol tetap terlindungi.
Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi, menekankan perlunya pengawalan ketat terhadap proses ini agar berjalan sesuai harapan.
Ia menyatakan bahwa langkah finalisasi aturan THR bagi pengemudi ojol harus diawasi secara bersama-sama.
Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa regulasi yang tengah dirancang benar-benar mengakomodasi kepentingan para pengemudi tanpa mengesampingkan aspek hukum yang berlaku.
Ashabul menekankan jika terdapat perubahan dalam regulasi yang ada, maka revisi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) harus dikaji lebih lanjut.
Baca Juga: Kapan Pencairan THR 2025? Cek Jadwal dan Besaran Tunjangannya untuk Karyawan Swasta!
Hal ini penting untuk memastikan apakah skema pemberian THR bagi pengemudi ojol dapat dimasukkan dalam aturan yang sudah ada atau memerlukan regulasi baru yang lebih spesifik. Mengingat status mereka yang masih berada dalam kategori gig economy.
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam pembahasan regulasi ini.
Pemerintah, menurut Ashabul, harus membuka ruang dialog yang luas dengan perusahaan penyedia layanan aplikasi (aplikator), perwakilan pengemudi ojol serta pakar ketenagakerjaan.
Keputusan yang diambil tidak boleh hanya berdasarkan perspektif pemerintah semata tetapi juga harus mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Ia menyebut bahwa status pengemudi ojol dalam kategori gig economy masih belum memiliki payung hukum yang jelas dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga diperlukan kebijakan yang lebih konkret dan berpihak kepada pekerja.
Selain itu, Ashabul menekankan pentingnya kejelasan skema pemberian THR.
Menurutnya, harus ada kepastian mengenai siapa yang akan menanggung beban pemberian THR ini, apakah sepenuhnya menjadi tanggung jawab aplikator atau ada skema lain yang lebih adil bagi semua pihak.
Baca Juga: Komisi IX DPR Desak PT Sritex Bayar THR Rp4 Miliar untuk Pekerja yang Kena PHK
Ia menegaskan bahwa Komisi IX akan terus mengawal kebijakan ini agar benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi ojol tanpa mengganggu keberlanjutan industri transportasi online di Indonesia.
Kebijakan ini harus realistis, dapat diimplementasikan dan memiliki dampak nyata bagi kesejahteraan pengemudi ojol.
Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan bahwa THR bagi pengemudi ojol merupakan sebuah inisiatif baru yang saat ini masih dalam tahap finalisasi.
Pihaknya menekankan pentingnya partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk pemerintah, pengemudi sebagai mitra dan aplikator.
Dalam rangka merumuskan kebijakan ini, Kemnaker telah mengadakan berbagai pertemuan dengan penyedia layanan aplikasi serta perwakilan pengemudi ojol untuk mendiskusikan skema terbaik bagi semua pihak.
Dengan adanya finalisasi aturan ini, diharapkan para pengemudi ojol dapat memperoleh kepastian mengenai hak mereka atas THR.
Baca Juga: THR Pengemudi Online Jadi Tantangan Regulasi dan Masa Depan Ketenagakerjaan
Sekaligus memastikan bahwa kebijakan yang diambil mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan industri transportasi daring di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








