KLH Perkuat Program Terpadu Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir

AKURAT.CO Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan pentingnya program pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir sebagai bagian dari strategi nasional menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Program ini dirancang untuk mengoptimalkan penanganan sampah mulai dari sumber hingga pemrosesan akhir, dengan target ambisius mengurangi timbulan sampah hingga 30 persen dan meningkatkan penanganan sampah hingga 70 persen pada tahun 2025.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan, transformasi sistem pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya.
"Kami ingin mengubah cara pandang masyarakat dari 'sampah sebagai beban' menjadi 'sampah sebagai sumber daya ekonomi' melalui berbagai program edukasi dan kebijakan," ujar Hanif, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: CEO Masculin Group Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Pondok Gede Permai
Upaya pengelolaan sampah di hulu mencakup:
- Edukasi Masyarakat: Kampanye komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) untuk membangun kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
- Pemilahan Sampah dari Sumber: Mewajibkan rumah tangga, produsen, dan pelaku usaha memilah sampah sejak awal.
- Extended Producer Responsibility (EPR): Mendorong tanggung jawab produsen dalam mengelola limbah produknya, khususnya di sektor manufaktur dan ritel.
- Program "1 RW 1 Bank Sampah": Menggalakkan pembentukan bank sampah di tingkat RW secara nasional.
- Fasilitas Daur Ulang: Mengembangkan pusat daur ulang dan Bank Sampah Induk di setiap daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi sampah.
Di sisi hilir, KLH berfokus pada penguatan infrastruktur dan regulasi agar pengolahan sampah lebih efisien dan ramah lingkungan.
Langkah-langkah yang diambil antara lain:
- Optimalisasi Pengangkutan Sampah: Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah.
- Pengembangan Teknologi Ramah Lingkungan: Membangun fasilitas pengolahan sampah modern berbasis teknologi ramah lingkungan.
- Transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA): Mengubah sistem TPA terbuka menjadi sanitary landfill untuk mengurangi dampak lingkungan.
- Penegakan Hukum: Menertibkan praktik pembuangan dan pembakaran sampah ilegal.
- Perbaikan Regulasi dan Pendanaan: Memperkuat kelembagaan dan mengalokasikan dana yang memadai untuk program ini.
Baca Juga: Kunci Jawaban Sejarah Kelas 11 Halaman 128 Kurikulum Merdeka: Pilihan Ganda 'di Bawah Tirani Jepang'
KLH menargetkan program ini menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengelolaan sampah serta mempercepat pembentukan bank sampah di seluruh Indonesia.
Untuk mendukung implementasi program ini, KLH merekomendasikan alokasi anggaran sebesar 3 persen dari APBD atau sekitar Rp120.000 per kapita per tahun.
"Tanpa dukungan anggaran dan partisipasi masyarakat, target ini sulit tercapai. Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, dan masyarakat sangat diperlukan," tutup Hanif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








