Prajurit TNI yang Jabat di Luar 15 Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini, Termasuk Letkol Teddy?

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, mengatur salah satu regulasi mengenai jabatan kedudukan TNI aktif di 15 kementerian/lembaga pemerintah.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan di luar 15 kementerian/lembaga tersebut, maka TNI aktif yang menjabat harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kementerian/lembaga. Kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun," kata Menhan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanyai awak media mengenai posisi Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, dia mengatakan bahwa Teddy tidak masuk dalam jabatan di kementerian/lembaga yang diatur.
Baca Juga: 3 Poin dalam Revisi UU TNI: Penegasan Kedudukan hingga Perpanjangan Masa Pensiun
Maka secara tidak langsung, Letkol Teddy harus mundur dari jabatan TNI aktifnya untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Seskab Presiden Prabowo Subianto.
"Masuk enggak dalam kategori itu? Kalau di luar kategori itu ya terkena, pensiun dulu baru melanjutkan pekerjaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-Undang TNI Nomor 35 tahun 2004 Pasal 47, memungkinkan prajurit aktif bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU.
Di antaranya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Pertahanan; Sekretariat Militer Presiden; Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Kemudian, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas); Dewan Pertahanan Nasional (DPN); Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas); Badan Narkotika Nasional (BNN); Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lalu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); Badan Keamanan Laut (Bakamla); Kejaksaan Agung (Kejagung); dan Mahkamah Agung (MA)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







