Pemerintah Indonesia Siap Buka Kembali Penempatan TKI ke Arab Saudi, Gaji Minimum 1.500 Riyal

AKURAT.CO Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan, sistem perlindungan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami peningkatan signifikan di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
Menurut Karding, perbaikan tersebut mencakup jaminan gaji minimum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebesar 1.500 Riyal Saudi, serta perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
“Selain itu, ada integrasi data sehingga pekerja yang tidak melalui prosedur resmi akan terdeteksi dan dapat dikontrol bersama,” ujar Karding kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali kerja sama bilateral terkait penempatan TKI di Arab Saudi, setelah moratorium yang diberlakukan sejak 2015.
Baca Juga: Pembayaran Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Kini Bisa Pakai QRIS Tap NFC
Karding menjelaskan bahwa skema kerja sama yang akan diterapkan mirip dengan yang berlaku di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap TKI yang telah menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun akan mendapatkan bonus umroh dari pemerintah Arab Saudi.
“Yang menarik, setiap pekerja Indonesia yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan diberikan bonus umroh sekali oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Jika Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditandatangani sesuai rencana pada Maret ini, maka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi diharapkan dapat dimulai paling lambat Juni 2025.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berharap agar moratorium segera dicabut, mengingat potensi ekonomi besar dari kerja sama ini.
“Pesan Presiden jelas, agar moratorium segera dicabut karena peluangnya sangat besar. Potensi devisa yang bisa masuk mencapai Rp31 triliun, dengan estimasi penempatan lebih dari 600 ribu pekerja,” tutup Karding.
Baca Juga: Ketua DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan MinyaKita, Minta Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









