Pemerintah Indonesia Siap Buka Kembali Penempatan TKI ke Arab Saudi, Gaji Minimum 1.500 Riyal

AKURAT.CO Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menyatakan, sistem perlindungan tenaga kerja di Arab Saudi telah mengalami peningkatan signifikan di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS).
Menurut Karding, perbaikan tersebut mencakup jaminan gaji minimum bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) sebesar 1.500 Riyal Saudi, serta perlindungan kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan.
“Selain itu, ada integrasi data sehingga pekerja yang tidak melalui prosedur resmi akan terdeteksi dan dapat dikontrol bersama,” ujar Karding kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Pemerintah Indonesia berencana membuka kembali kerja sama bilateral terkait penempatan TKI di Arab Saudi, setelah moratorium yang diberlakukan sejak 2015.
Baca Juga: Pembayaran Layanan Kesehatan di RSUD Tarakan Kini Bisa Pakai QRIS Tap NFC
Karding menjelaskan bahwa skema kerja sama yang akan diterapkan mirip dengan yang berlaku di Hong Kong dan Taiwan, di mana perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) akan bekerja sama dengan agensi di Arab Saudi.
Sebagai bentuk apresiasi, setiap TKI yang telah menyelesaikan kontrak kerja selama dua tahun akan mendapatkan bonus umroh dari pemerintah Arab Saudi.
“Yang menarik, setiap pekerja Indonesia yang menyelesaikan kontrak dua tahun akan diberikan bonus umroh sekali oleh pemerintah Arab Saudi,” jelasnya.
Jika Memorandum of Understanding (MoU) dapat ditandatangani sesuai rencana pada Maret ini, maka penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi diharapkan dapat dimulai paling lambat Juni 2025.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang berharap agar moratorium segera dicabut, mengingat potensi ekonomi besar dari kerja sama ini.
“Pesan Presiden jelas, agar moratorium segera dicabut karena peluangnya sangat besar. Potensi devisa yang bisa masuk mencapai Rp31 triliun, dengan estimasi penempatan lebih dari 600 ribu pekerja,” tutup Karding.
Baca Juga: Ketua DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan MinyaKita, Minta Hukuman Berat bagi Pelaku Kecurangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








