Lucky Hakim Liburan ke Jepang Tanpa Izin, Wamendagri: Bisa Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

AKURAT.CO Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, buka suara terkait kabar Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang diduga melancong ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Menurut Bima, tindakan kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin jelas melanggar aturan, dan bisa dikenai sanksi berat.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dengan tegas soal ini. Di Pasal 76 Ayat (1) huruf i disebutkan bahwa kepala daerah dan wakilnya dilarang pergi ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Bima Arya, Minggu (6/4/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sanksi atas pelanggaran tersebut bukan main-main. Jika yang melanggar adalah gubernur atau wakil gubernur, maka sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan dapat dijatuhkan oleh Presiden.
Sedangkan untuk bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, kewenangan ada di tangan Mendagri.
“Pasal 77 ayat (2) menegaskan bahwa pelanggaran itu bisa berujung pada pemberhentian sementara selama tiga bulan. Ini bukan aturan baru dan harus dipatuhi oleh semua kepala daerah,” tegas Bima.
Baca Juga: Liburan Diam-diam ke Jepang, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Sanksi Kemendagri
Ia juga menambahkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara akumulatif dalam sebulan, akan mendapat teguran tertulis.
Jika dua kali teguran tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut wajib mengikuti pembinaan khusus oleh Kemendagri.
“Kalau setelah dua kali ditegur masih membandel, maka yang bersangkutan harus mengikuti program pembinaan pemerintahan. Ini tertuang dalam Pasal 77 Ayat (4),” jelasnya.
Kabar keberangkatan Lucky Hakim ke Jepang mencuat setelah beredar sejumlah foto dirinya di media sosial.
Dalam foto yang diunggah di akun TikTok Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi, terlihat Lucky sedang berada di Jepang.
Salah satu unggahan bahkan menyertakan akun @japantour.id, agen wisata Jepang.
Baca Juga: Pemain Timnas Indonesia U-17 Dilarang Main Medsos dan Fokus Buat Lawan Yaman
"Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim, Nanti Kalau Ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah...," tulis Dedi dalam caption unggahannya.
Yang membuat kasus ini makin disorot, adalah larangan khusus dari Kemendagri bagi kepala daerah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama masa libur Lebaran.
Sebab, para pemimpin daerah seharusnya fokus pada penanganan arus mudik, layanan publik, dan pengamanan perayaan Idulfitri.
Hingga saat ini, Lucky Hakim belum memberikan klarifikasi resmi soal perjalanannya ke Jepang.
Jika benar dilakukan tanpa izin, bukan tak mungkin sanksi administratif segera dijatuhkan oleh Kemendagri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









