Nasib Lucky Hakim di Ujung Tanduk, Kemendagri Buka Peluang Sanksi Tiga Bulan

AKURAT.CO Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok keputusan atas pelanggaran Bupati Indramayu Lucky Hakim yang melancong ke Jepang tanpa izin. Dalam waktu maksimal 14 hari, nasib Lucky akan ditentukan: sanksi atau tidak.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri, Husni Tambunan, menyebut hasil pemeriksaan akan diserahkan langsung ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai bahan pertimbangan keputusan.
“Proses pemeriksaan berjalan 14 hari. Hasilnya nanti kami laporkan ke Pak Menteri,” ujar Husni saat ditemui di Kantor Kemendagri, Selasa (8/4/2025).
Lucky sebelumnya telah diperiksa selama 3,5 jam dengan total 43 pertanyaan. Dalam klarifikasinya, ia beranggapan tidak perlu izin ke luar negeri karena bepergian saat cuti bersama. Namun, asumsi itu dinilai keliru oleh pihak Kemendagri.
“Itu menjadi salah satu poin utama dalam pemeriksaan. Kami juga masih akan dalami lebih lanjut dan memanggil pihak-pihak yang disebut Pak Bupati dalam pemeriksaan,” tambah Husni.
Baca Juga: Yeri Red Velvet Dilirik Agensi Baru Pasca Keluar dari SM Entertainment?
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, membuka peluang keputusan bisa keluar lebih cepat dari batas waktu 14 hari, mengingat beban tanggung jawab Lucky sebagai kepala daerah.
"Idealnya 14 hari, tapi bisa lebih cepat. Kita juga pertimbangkan tugas-tugas beliau di Indramayu," kata Bima.
Sementara itu, Lucky Hakim mengaku siap menerima sanksi apa pun, termasuk pemberhentian sementara selama tiga bulan jika memang itu keputusan Mendagri.
“Kalau memang sanksinya saya diberhentikan selama tiga bulan, saya terima, saya jalani dengan segala konsekuensinya,” ucap Lucky pasrah.
Meski demikian, ia menegaskan belum menerima keputusan resmi dan menyerahkan sepenuhnya proses kepada Kemendagri.
Kasus ini mencuat usai unggahan Lucky di Instagram saat liburan di Jepang bersama keluarganya menjadi sorotan publik.
Ia tampak mengenakan pakaian tradisional Jepang, namun rupanya melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Mendagri.
Padahal, Kemendagri telah menerbitkan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, kecuali dengan izin khusus.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sesuai Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melanggar dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan. Itu sanksi tegas dari Presiden atau Mendagri,” tegas Bima Arya.
Kini bola panas ada di tangan Kemendagri. Akankah Lucky Hakim dijatuhi sanksi, atau selamat dari jeratan aturan? Kita tunggu keputusan resminya dalam dua pekan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










