RUU Penyiaran Picu Kontroversi: PWI, AJI, dan AVISI Desak Perlindungan Kebebasan Pers di Era Digital

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali memicu perdebatan sengit setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan kritik keras dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Senin (5/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, ketiga organisasi media ini menyoroti potensi ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kreativitas konten digital yang bisa timbul dari sejumlah pasal kontroversial dalam revisi RUU Penyiaran.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa revisi UU ini harus menjaga independensi media sebagai pilar demokrasi.
"Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi," tegas Zulmansyah, didampingi Sekjen PWI Wina Armada Sukardi.
Menurut PWI, sejumlah pasal berpotensi membahayakan ruang redaksi, seperti:
- Pasal 27, soal kewenangan multitafsir dalam mengawasi konten.
- Pasal 35, yang mengharuskan media menyensor konten "bermasalah" tanpa definisi yang jelas.
- Pasal 42, memberi negara kekuasaan penuh untuk mencabut izin siaran.
"Jika tidak dikoreksi, RUU ini bisa jadi alat represi baru terhadap media," tandas Zulmansyah.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran berkomitmen untuk membuka ruang dialog.
"Kami tidak ingin membuat regulasi yang kaku. RUU ini harus adaptif terhadap perubahan industri penyiaran modern tanpa mengorbankan kebebasan pers," ujarnya.
Beberapa isu penting yang menjadi fokus Komisi I antara lain:
- Mencegah tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999.
- Menyesuaikan regulasi konten digital tanpa membebani kreator.
- Menjaga keseimbangan antara perlindungan publik dan hak berekspresi.
Selain PWI, AJI dan AVISI juga menyoroti ancaman over-regulasi terhadap konten digital. Mereka mengingatkan, perkembangan platform digital harus didukung oleh regulasi yang progresif, bukan membatasi.
"Platform digital berkembang sangat cepat. Regulasi yang kaku hanya akan menghambat inovasi," kata perwakilan AVISI.
AJI menambahkan, kebebasan pers di era multiplatform harus dijaga ketat. "Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis atas nama penyiaran," ujar perwakilan AJI.
Pertemuan ini menandai babak penting dalam menentukan masa depan regulasi media di Indonesia.
Pemerintah di satu sisi ingin melindungi masyarakat dari konten berbahaya, tetapi jurnalis dan kreator digital menuntut jaminan kuat terhadap hak kebebasan berekspresi.
PWI menyatakan akan terus mengawal proses ini. "Kami siap memberikan masukan lanjutan agar RUU ini benar-benar demokratis," ujar Zulmansyah.
Komisi I DPR RI pun berjanji membuka ruang dialog lebih luas sebelum RUU disahkan. "Kami ingin hasil akhirnya adil dan berpihak pada demokrasi," tutup Dave Laksono.
Baca Juga: Bebas Cemas, Bisnis Kuliner Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi AI Berbasis Cloud dari ESB
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








