Komisi V DPR Usul Ada Aturan Baru Untuk Transportasi Online

AKURAT.CO Komisi V DPR RI, telah mengusulkan pembentukan regulasi baru terkait pengaturan transportasi online. Hal ini telah diusulkan ke badan kajian DPR, serta meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membuat kajiannya.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, mengatakan pihaknya masih mendiskusikan apakah akan membuat regulasi tersendiri dalam sistem transportasi nasional (sisternas), atau tetap menyatu dengan UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Oh iya, kita usulkan regulasi baru. Sekarang sudah kami usulkan sistranas. Kami sebetulnya sudah mengajukan ini ya, sudah mengajukan untuk terjadinya perubahan," kata dia di Komplek Parlemen DPR MPR RI, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Puan Pastikan DPR Tak Tinggal Diam Soal Tuntutan Pengemudi Ojol: Kita Cari Win-win Solution
Sebelumnya, Komisi V DPR telah mengusulkan revisi UU LLAJ dan telah diajukan. Namun tidak terlaksana, karena sudah berada di akhir masa jabatan.
"Tapi dua-duanya akan kita kejar. Jadi tugas kami di Komisi V, saya sebagai Ketua tentu mendorong ini supaya cepat selesai. Sehingga kita perdebatannya gak ini-ini terus. Karena ini menyangkut hajat orang banyak," jelasnya.
Da menjelaskan, DPR hanya berperan sebagai fasilitator dari berbagai pihak untuk menghasilkan jalan keluar. Terkait tuntutan ojol yang meminta potongan hanya 10 persen, maka hal ini akan dikembalikan ke pihak tekait.
Sebab, DPR ini tidak memiliki domain untuk memutuskan angka, hanya mendengar dan mengusulkan. Namun tetap, eksekusi ada di tangan pemerintah.
"Kalau hitung-hitungan bisnisnya kami kembali kepada ini kan simbiosis mutualisme ya antara pemerintah untuk lapangan kerja. Kemudian aplikator ini butuh pengemudi. Pengemudi juga butuh aplikator," ucapnya.
Baca Juga: Komisi V DPR Akan Gelar RDP Bersama Driver Ojol, Dorong Regulasi Transportasi Online
Untuk itu, Komisi V akan memanggil simpul-simpul driver ojol pada Senin, (26/5/2025) terlebih dahulu. Setelahnya, pihaknya baru akan mengagendakan pemanggilan pihak operator setelahnya baru pemerintah.
"Akan kita agendakan. Hanya kami tidak ingin itu didudukan di hari yang sama. Kalau didudukan di hari yang sama, dipaksa untuk mengambil keputusan di ruangan itu. Tentu ini masalah dari sisi kita bernegara. Jadi kesimpulan rapat itu tidak bisa mengikat," ujarnya.
"Jadi yang perlu kita kejar adalah regulasinya. Undang-undangnya yang perlu kita kejar," tegas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





