Blunder Fadli Zon soal Tragedi Pemerkosaan 1998, DPR Siap Koreksi Proyek Penulisan Ulang Sejarah

AKURAT.CO Pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang menyangkal adanya pemerkosaan massal dalam Tragedi Mei 1998 memicu gelombang kecaman dari publik dan parlemen.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut, pernyataan tersebut sebagai blunder serius yang berpotensi menghapus jejak sejarah kelam bangsa dan menyakiti para korban kekerasan seksual.
“Sedikit keliru kalau dikatakan tidak ada perkosaan massal. Peristiwa itu terjadi, jangan tutupi sejarah,” ujar Lalu Hadrian di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, Fadli Zon menyebut isu pemerkosaan massal dalam kerusuhan Mei 1998 hanya rumor yang tak terbukti.
Ia bahkan mengklaim akan menulis ulang sejarah Indonesia dengan "nuansa positif" untuk mempererat persatuan nasional. Pernyataan ini menuai kritik keras, termasuk dari lembaga legislatif.
Menurut Lalu, pernyataan Fadli merupakan bentuk pengingkaran terhadap tragedi kemanusiaan yang telah didokumentasikan secara sah oleh lembaga negara, seperti Komnas Perempuan, dan diakui dunia internasional.
“Itu adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Jangan menghapus jejak kekerasan seksual yang telah dilaporkan dan diakui oleh masyarakat luas,” tegas Legislator dari NTB II ini.
Lalu menyatakan, Komisi X DPR RI akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap proyek penulisan ulang sejarah nasional yang sedang digarap oleh Kementerian Kebudayaan.
Baca Juga: KPK Sambut Baik Penolakan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos oleh Otoritas Singapura
“Sejarah bukan milik kementerian, tapi milik rakyat. DPR mewakili rakyat dan punya tanggung jawab memastikan proses ini tidak menjadi rekayasa ingatan kolektif, melainkan rekonstruksi objektif,” ujarnya.
Ia juga menyoroti minimnya pelibatan publik dan komunitas akademik dalam proses tersebut. Menurutnya, keterlibatan masyarakat tidak bisa dibatasi hanya pada saat naskah akhir sudah selesai.
“Kalau masyarakat hanya boleh mengkritik setelah draft selesai, itu bukan partisipasi, itu konsumsi pasif,” ujarnya.
Lalu memperingatkan, sejarah tidak boleh ditulis hanya untuk menyenangkan penguasa. Jika demikian, sejarah berubah menjadi alat propaganda, bukan refleksi objektif bangsa.
“Jika sejarah hanya ditulis untuk menyenangkan penguasa, maka ia bukan warisan bangsa, melainkan propaganda,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi penggunaan istilah “Sejarah Resmi” oleh kementerian. Menurutnya, narasi tunggal semacam itu berbahaya bagi semangat pluralisme dan pencarian kebenaran historis.
“Istilah sejarah resmi adalah warisan cara berpikir otoriter. Kita belajar dari masa lalu, ketika sejarah digunakan untuk membungkam, bukan mencerminkan keberagaman bangsa,” ucap Lalu.
Baca Juga: DPR: Keselamatan 386 WNI di Iran Tak Bisa Ditawar, Pemerintah Harus Bertindak!
DPR, lanjutnya, akan mengawal proses penulisan sejarah agar tetap berlandaskan pada prinsip ilmiah, etika akademik, dan kejujuran historis.
“Kami tidak akan membiarkan tragedi kemanusiaan dihapus dari ingatan bangsa,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






