Benny Kabur Kritisi Penangkapan Direktur Lokataru: Negara Gagal Jamin Kebebasan Berpendapat

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman, menyayangkan penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Menurutnya, Polri lebih baik polisi fokus untuk mengusut pelaku penjarahan di sejumlah rumah tokoh publik.
"Polri seharusnya lebih mementingkan pengusutan pelaku penjarahan di beberapa tempat dan kediaman pribadi, lantaran hal tersebut merupakan tindakan kriminal," kata Benny, Rabu (3/9/2025).
"Yang lebih penting diusut Polri ialah tindak pidana penjarahan, bukan malah mengusut dan menahan Delpedro. Negara gagal hadir!" sambungnya.
Baca Juga: Jejak Aktivisme dan Profil Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Dijemput Paksa Polisi
Diketahui, Delpedro ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, atas dugaan provokasi untuk tindakan perusakan. Delpedro disangkakan melakukan tindak provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta.
Polisi lantas menjerat Delpedro dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.
Benny pun mempertanyakan alasan aparat kepolisian menangkap Delpedro. Sebab menurutnya, ajakan untuk menggelar unjuk rasa tak bisa menjadi dasar penangkapan.
"Kalau mengajak orang apa hasut? Kalau saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi, atau di depan gedung kejaksaan, untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor', apa salah?" tuturnya.
Dia menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan berserikat. Menurutnya, penyampaian pendapat bukan hanya secara langsung, namun bentuknya bisa melalui media sosial atau internet.
Dia juga menekankan setiap orang boleh mengajak berdemonstrasi, asalkan tidak diiringi dengan niat untuk membuat kericuhan, seperti membawa alat pukul atau bom molotov.
Baca Juga: Apa Itu Lokataru Foundation? Ini Profil, Visi, dan Misinya yang Kini Jadi Sorotan
"Yang salah, kalau kamu mengajak bahwa, 'eh bawa pentungan semua, bawa molotov ya', nah kamu salah itu," tegas dia.
Oleh karenanya, Benny menganggap negara telah gagal melindungi hak asasi yang dijamin dalam UUD 1945 khususnya Hak Asasi Manusia yang dengan tegas dijamin dalam Pasal 28G (1) UUD 45, yang berbunyi: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
"Polri juga telah gagal melindungi hak dasar warga negara atas rasa aman dan harta bendanya dalam kericuhan yang berlangsung pada aksi demonstrasi," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







