IJTI Prihatin Keputusan Pencabutan Kartu Identitas Liputan Reporter Istana, Tegaskan Undang-Undang Pers

AKURAT.CO Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia usai bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pertanyaan tersebut dilontarkan ketika sejumlah wartawan, yang bertugas di Istana, meliput kedatangan Presiden Prabowo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).
"IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis Diana Valencia, yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik," kata Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, Senin (29/9/2025).
IJTI juga meminta penjelasan kepada Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden atas peristiwa ini.
IJTI memandang pertanyaan yang diajukan Diana Valencia masih dalam koridor etika jurnalistik dan relevan bagi kepentingan publik.
"Terlebih, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan jawaban yang informatif terkait program Makan Bergizi Gratis, yang semestinya menjadi bahan penting untuk diketahui masyarakat luas," ujar Herik.
Baca Juga: Demi Jaga Marwah Presiden Prabowo, Biro Pers Istana Harus Pulihkan Kartu Pers CNN Indonesia
IJTI juga menegaskan pentingnya kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi," tutur Herik.
IJTI mengingatkan Pasal 18 Ayat 1 UU Pers menyebutkan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00."
Baca Juga: PWI Pusat Prihatin Soal Pencabutan Kartu Liputan Istana Wartawan CNN Indonesia
"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi," pungkas Herik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 8Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







