LAN Gelar Program Khusus RPL untuk Pejabat JPT Pratama: Fokus pada Transformasi Kepemimpinan

AKURAT.CO Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyelenggarakan Piloting Program Khusus Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Jenjang Jabatan Tinggi Pratama (JPT Pratama) secara daring pada Senin (29/9/2025).
Program ini diikuti oleh pejabat JPT Pratama di kementerian/lembaga/daerah (K/L/D) yang telah menjabat minimal satu tahun, namun belum mengikuti pembelajaran formal melalui Pelatihan Kepemimpinan Struktural (PKN Tingkat II).
Kepala LAN, Muhammad Taufiq, menegaskan, program ini bukan sekadar pengakuan formal, melainkan pondasi penting bagi pengembangan karier pejabat di masa depan.
“Program ini diharapkan tidak hanya mendapatkan rekognisi, tetapi juga menjadi pondasi untuk mengembangkan karier ke depan. Program ini tak hanya memenuhi standar kompetensi, namun juga mendorong pencapaian jenjang karier yang lebih tinggi,” ujarnya.
Menurut Taufiq, kepemimpinan modern menuntut sosok yang dipersiapkan secara matang.
“Pemimpin tidak dilahirkan, tetapi dibentuk. Perjalanan pemimpin adalah sebuah perjalanan pembelajaran,” tambahnya.
Baca Juga: ASN Melek Digital 2029 Dimulai dari Budaya Mutu Lembaga Pelatihan
Program Khusus RPL ini berfokus pada pengakuan kompetensi manajerial serta penguatan kapasitas kepemimpinan pejabat JPT Pratama dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
Penyelenggaraan program dilakukan melalui dua tahapan utama. Pertama, evaluasi pemahaman untuk mengukur kompetensi dalam mengelola diri, orang lain, dan pekerjaan.
Kedua, pembimbingan transformasi kepemimpinan yang berorientasi pada kemampuan mengelola perubahan.
Tahap pembimbingan ini dilaksanakan dengan metode blended learning (synchronous dan asynchronous) melalui LMS LAN. Hasil akhirnya berupa implementasi nyata transformasi kepemimpinan yang akan diuji melalui panel evaluasi.
Piloting Program Khusus RPL kali ini diikuti 21 peserta dari tujuh K/L/D, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), serta Pemerintah Kabupaten Malang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 3Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









