Status Anggota DPR Nonaktif Masih Menggantung, Cucun: Tunggu Hasil Mahkamah Partai

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan nasib anggota DPR yang berstatus nonaktif masih menunggu hasil sidang dari mahkamah partai masing-masing.
Dia menegaskan, DPR baru bisa menindaklanjuti setelah menerima keputusan resmi dari lembaga internal partai tersebut.
"Kan kita sampaikan, itu mahkamah partainya sudah melakukan sidang belum? Karena itu kan suratnya dari mahkamah partai semua yang dikirimkan ke kita," kata Cucun, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Saan Mustopa Janji Perjuangkan Aspirasi Petani Banyuasin
Menurutnya, kewenangan untuk menentukan langkah awal terhadap anggota yang dinonaktifkan berada di tangan mahkamah partai, bukan di DPR.
"Jadi itu bukan kewenangannya lagi misalkan sekarang. Nanti kalau DPR sudah ada hasil mahkamah partai, kemudian masuk di MKD. Ternyata mahkamah partai menyatakan tidak bersalah, MKD juga misalkan sejauh mana ukurannya. Pelapornya juga kan kita akan lihat nanti, pelapornya seperti apa," ujarnya.
Nantinya, hasil sidang mahkamah partai akan menjadi dasar bagi DPR, khususnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), untuk mengambil langkah lanjutan. "Ini nanti ada mahkamah partai memberikan satu resume daripada hasil pemeriksaan-pemeriksaan," kata Cucun.
Saat ditanya apakah sudah ada hasil resmi yang diterima DPR, Cucun menyebut hingga kini pihaknya belum menerima surat atau laporan apapun.
Mengenai rencana sidang MKD, Cucun mengatakan belum mendapatkan pembaruan terbaru. Sehingga dia tidak dapat memastikan kapan sidang tersebut akan digelar.
"Mungkin ya sudah ada hasil yang sedang berjalan, apakah sidangnya tertutup atau gimana di setiap-segmen mahkamah partai, kan rujukannya itu," tutup Cucun.
Sebagai informasi, anggota DPR nonaktif muncul ketika seorang legislator menghadapi masalah hukum, pelanggaran etik, atau proses internal di partai politiknya yang berpotensi memengaruhi tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
Meskipun istilah 'nonaktif' tidak secara eksplisit disebut dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), mekanisme pemberhentian sementara atau pembatasan tugas diatur melalui sejumlah ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Diketahui, sejumlah anggota DPR yang dinonaktifkan beberapa waktu lalu karena dinilai melanggar etik di tengah demo kerusuhan Agustus-September 2025 adalah; Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio serta Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








