AKURAT.CO Badan Legislasi DPR menegaskan pihaknya menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan pada tahun 2025.
“Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, usai menghadiri pertemuan bersama tokoh masyarakat dan kalangan akademisi di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
“Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” tamabhnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Panggil KPU Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi di Luar Tugas Pemilu 2024
Ia menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, yang memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh.
Menurutnya, UU ini sudah berlaku hampir dua dekade, sehingga sudah saatnya dilakukan penyempurnaan melalui revisi.
"Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Santri 2025, Komisi VIII DPR Ingatkan Pencabulan dan Perundungan Haram di Pesantren
Pemerintah Aceh bersama DPRD juga telah mengusulkan beberapa perubahan dalam UU Pemerintahan Aceh Baleg, yang mencakup delapan pasal serta satu pasal tambahan.
Terkait usulan tersebut, Bob Hasan menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut apakah seluruh usulan dapat diakomodasi dalam proses revisi atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam penyusunan undang-undang, Baleg tidak hanya mengandalkan kehendak politik, tetapi juga harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: DPR Dukung Alokasi Rp13 Triliun Uang Korupsi untuk Pendidikan dan Kesehatan
“Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.
Bob Hasan menambahkan, pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, Baleg DPR turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat, meskipun saat ini masih dalam masa reses.
“Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” tutupnya.
Baca Juga: Komisi VII DPR Dukung Langkah Tegas Pemerintah Lindungi UMKM dari Oknum Bea Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








