AKURAT.CO Badan Legislasi DPR menegaskan pihaknya menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat diselesaikan pada tahun 2025.
“Dengan Baleg ini, kita berdoa dan bekerja keras, optimis 2025 (revisi UUPA) ini selesai,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, usai menghadiri pertemuan bersama tokoh masyarakat dan kalangan akademisi di Banda Aceh, Selasa (21/10/2025).
“Kita tadi sudah mendengarkan dari tokoh masyarakat Aceh, akademisi, cendekiawan, termasuk tokoh agama dan sebagainya. Jadi, tujuannya adalah untuk mengeskalasi, agar RUU ini berkenan kiranya bisa satu tahun ini selesai,” tamabhnya.
Baca Juga: Komisi II DPR Panggil KPU Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi di Luar Tugas Pemilu 2024
Ia menegaskan bahwa UU Pemerintahan Aceh merupakan hasil kesepakatan dari perjanjian damai MoU Helsinki, yang memiliki tujuan utama untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi masyarakat Aceh.
Menurutnya, UU ini sudah berlaku hampir dua dekade, sehingga sudah saatnya dilakukan penyempurnaan melalui revisi.
"Nah, mungkin dalam perjalanan sekaligus untuk menyempurnakan yang 20 tahun sekali ini, mungkin disinilah yang kita akan coba revisi,” ujarnya.
Baca Juga: Hari Santri 2025, Komisi VIII DPR Ingatkan Pencabulan dan Perundungan Haram di Pesantren
Pemerintah Aceh bersama DPRD juga telah mengusulkan beberapa perubahan dalam UU Pemerintahan Aceh Baleg, yang mencakup delapan pasal serta satu pasal tambahan.
Terkait usulan tersebut, Bob Hasan menyebutkan bahwa pihaknya akan menelaah lebih lanjut apakah seluruh usulan dapat diakomodasi dalam proses revisi atau tidak.
Namun, ia menegaskan bahwa dalam penyusunan undang-undang, Baleg tidak hanya mengandalkan kehendak politik, tetapi juga harus menyesuaikan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: DPR Dukung Alokasi Rp13 Triliun Uang Korupsi untuk Pendidikan dan Kesehatan
“Kita dalam membentuk undang-undang itu harus menyesuaikan dengan konstitusi kita,” katanya.
Bob Hasan menambahkan, pihaknya terus mempercepat proses pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, Baleg DPR turun langsung ke Aceh untuk menyerap aspirasi dari masyarakat setempat, meskipun saat ini masih dalam masa reses.
“Kita sebenarnya sedang dalam masa reses hari ini. Kita percepat, kita tidak menunggu selesai reses, maka kita berkunjung ke Aceh untuk menyerap aspirasi,” tutupnya.
Baca Juga: Komisi VII DPR Dukung Langkah Tegas Pemerintah Lindungi UMKM dari Oknum Bea Cukai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









