Bencana Terus Berulang, Pemerintah Harus Evaluasi Total Kebijakan Perizinan Pengelolaan Hutan

AKURAT.CO Komisi IV DPR RI meminta pemerintah melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh, terhadap skema pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR, Rina Saadah, menilai bencana yang terus berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola perizinan hutan dan lingkungan hidup.
"Kami menyampaikan duka mendalam atas musibah longsor dan banjir yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia dan ratusan lainnya masih hilang. Pemerintah harus segera melakukan investigasi dan audit menyeluruh atas seluruh izin pemanfaatan kawasan hutan agar bencana seperti yang terjadi di Sumatera tidak terulang di daerah lain," ujar Rina di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Jaringan Komunikasi Pulih, Warga Terdampak Bencana di Tapteng Lancar Bertukar Kabar
Rina menegaskan, pemerintah tidak cukup hanya fokus pada penanganan darurat, tetapi harus mengambil langkah struktural. Dia mendesak agar seluruh izin alih fungsi hutan, terutama di hutan alam dan daerah aliran sungai (DAS) kritis dihentikan sementara, sampai proses investigasi selesai.
"Jika ingin hasil investigasi objektif dan maksimal, penghentian sementara izin alih fungsi hutan menjadi langkah krusial. Pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas," tegasnya.
Dia menilai, skala bencana yang kini terjadi di Pulau Sumatera menunjukkan bahwa kondisi hutan Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Banyaknya alih fungsi hutan, tumpang tindih izin konsesi, serta lemahnya pengawasan lapangan disebut menjadi faktor risiko yang harus segera dibenahi.
"Apa yang terjadi di Sumatera adalah sinyal keras bahwa pemerintah harus bergerak cepat memulihkan kawasan hutan, memperketat pengawasan izin, dan menghentikan seluruh proses perizinan yang tidak sesuai aturan," katanya.
Baca Juga: Bencana Melanda Banyak Daerah, Apa Syarat agar Disebut Bencana Nasional?
Dia juga meminta pemerintah membuka hasil audit secara transparan kepada publik, termasuk mengungkap perusahaan, pejabat, dan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tegas, mulai dari pencabutan izin hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran.
"Transparansi mutlak. Jangan hanya menghentikan izin, tetapi juga tindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan kewenangan. Jika pelanggaran dibiarkan, bencana serupa hanya tinggal menunggu waktu," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







