PPPK Kemenkumham 2026 Masih Dibuka: Simak Link Resmi, Cara Daftar, dan Persyaratan yang Dibutuhkan

AKURAT.CO Pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk periode 2026. Pendaftaran dibuka mulai 31 Desember 2025 dan akan berakhir pada 14 Januari 2026.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025.
Melalui pengumuman ini, Kemenkumham menyediakan sebanyak 500 formasi yang dialokasikan untuk unit kerja pusat maupun kantor wilayah. Pelaksanaan seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Jadwal Seleksi PPPK Kemenham 2026 dan Link Resmi Pendaftaran
Rekrutmen ini memberikan peluang bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk menempati berbagai jabatan sesuai kebutuhan organisasi. Seluruh tahapan pendaftaran dilaksanakan secara online melalui sistem resmi pemerintah.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan memahami dengan cermat ketentuan seleksi, mulai dari link resmi, cara daftar, dan persyaratan yang harus diunggah agar dapat lolos tahap administrasi.
Link Resmi Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
Portal SSCASN BKN: https://sscasn.bkn.go.id
Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenkumham 2026
Pendaftaran dilakukan secara online dengan ketentuan berikut:
1. Membuat akun SSCASN menggunakan NIK dan data kependudukan yang valid.
2. Akun hanya dapat didaftarkan satu kali.
3. Username dan password wajib disimpan dengan aman.
4. Pelamar hanya boleh memilih satu formasi dan satu NIK.
5. Setelah submit, pelamar wajib mencetak kartu pendaftaran sebagai bukti.
Persyaratan PPPK Kemenkumham 2026
Persyaratan terdiri dari ketentuan umum dan ketentuan khusus sesuai jabatan.
Persyaratan Umum
Pelamar harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia yang taat kepada Tuhan YME dan setia pada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat pendaftaran.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai jabatan.
- Tidak memiliki riwayat pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, atau perusahaan.
-Tidak sedang berstatus ASN, TNI, Polri, atau peserta seleksi ASN lainnya.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran seleksi ASN.
- Tidak sedang dalam proses penetapan NIP atau sanksi seleksi.
- Belum mendaftar PPPK di instansi lain pada periode 2025.
-Tidak terlibat organisasi terlarang.
- Memiliki pendidikan sesuai formasi dan IPK minimal 2,75.
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia melengkapi surat keterangan kesehatan dan bebas narkoba jika lulus seleksi.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Jabatan
Selain syarat umum, pelamar juga harus memenuhi ketentuan berikut:
- Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang SDM atau kepegawaian.
- Perencana Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang perencanaan atau evaluasi program.
- Apoteker Ahli Pertama: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang kefarmasian dan memiliki STRA aktif.
- Penata Layanan Operasional: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan atau penyuluhan.
- Pengelola Layanan Operasional: Pengalaman minimal 2 tahun di bidang pelayanan atau pengelolaan kegiatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







