KPK Tegaskan Jokowi Tak Tersentuh Kasus Kuota Haji: Penyimpangan Terjadi di Level Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini tidak terjadi di level kebijakan presiden, melainkan pada tahap operasional di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat itu memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, persoalan hukum muncul ketika pembagian kuota tambahan tersebut diputuskan melalui diskresi di internal Kementerian Agama.
“Perbuatan melawan hukumnya ada pada tahapan operasional, yaitu tahapan diskresi. Pengambilan keputusan pembagian tambahan kuota haji dilakukan di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Budi menegaskan, keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak dilakukan oleh Presiden, melainkan melalui kebijakan teknis yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Akibat pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai regulasi, ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru tertunda keberangkatannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








