KPK Tegaskan Jokowi Tak Tersentuh Kasus Kuota Haji: Penyimpangan Terjadi di Level Kemenag

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus ini tidak terjadi di level kebijakan presiden, melainkan pada tahap operasional di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat itu memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, persoalan hukum muncul ketika pembagian kuota tambahan tersebut diputuskan melalui diskresi di internal Kementerian Agama.
“Perbuatan melawan hukumnya ada pada tahapan operasional, yaitu tahapan diskresi. Pengambilan keputusan pembagian tambahan kuota haji dilakukan di level Kementerian Agama,” kata Budi Prasetyo, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Budi menegaskan, keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak dilakukan oleh Presiden, melainkan melalui kebijakan teknis yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Baca Juga: KPK Sudah Pegang Aktor Intelektual Penghilangan Barang Bukti Kasus Kuota Haji
Dalam keputusan tersebut, kuota haji tambahan dibagi secara proporsional 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler yang telah mengantre belasan hingga puluhan tahun. Akibat pembagian kuota yang dinilai tidak sesuai regulasi, ribuan calon jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru tertunda keberangkatannya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menyebut telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








