UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, DPR Fokus Bahas Revisi UU Pemilu

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa DPR hanya akan memfokuskan pembahasan pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tanpa menggabungkannya dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Keputusan tersebut merupakan penegasan atas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 yang telah ditetapkan DPR sejak November 2025, sekaligus untuk meluruskan berbagai spekulasi publik mengenai kodifikasi UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Rifqinizamy usai rapat bersama pimpinan DPR dan perwakilan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Baca Juga: Pemerintah Terbuka Soal Usulan Pilkada Lewat E-Voting, Wajib Dikaji Lebih Matang
Dia menegaskan, revisi UU Pilkada tidak menjadi bagian dari agenda legislasi DPR pada 2026, sehingga tidak ada penggabungan pembahasan dalam revisi UU Pemilu.
"Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," tegasnya.
Baca Juga: Pilkada Lewat DPRD Bukan Gagasan Prabowo, Tapi Buah Pemikiran Partai Politik
Lebih lanjut, Rifqinizamy menyampaikan bahwa revisi UU Pemilu tetap akan dilakukan secara komprehensif oleh Komisi II DPR RI, termasuk dengan sejumlah pengayaan materi di dalamnya.
"Tapi tentu tetap ada pengayaan-pengayaan, misalnya kita akan menghadirkan perbaikan hukum acara sengketa dan seterusnya," katanya.
Menurutnyw, penegasan fokus revisi UU Pemilu ini juga dimaksudkan untuk memastikan proses legislasi berjalan terarah sesuai keputusan DPR, sekaligus menghindari kesalahpahaman publik terkait arah pembahasan sistem kepemiluan ke depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





