Negara Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal, 900 Hektare Jadi Hutan Konservasi

AKURAT.CO Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit, yang berada di dalam kawasan hutan selama kurun waktu satu tahun terakhir. Dari total luasan tersebut, sekitar 900 hektare telah dikembalikan fungsinya menjadi hutan konservasi.
"Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan," ujar Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dia mengatakan, sebagian kawasan yang telah ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional. "Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau," ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Resmi Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Izin Kehutanan di Sumatera
Dia menambahkan, pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit dan pemeriksaan di ketiga provinsi tersebut.
Hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran juga telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas yang digelar secara daring.
Menurutnya, penguasaan kembali kawasan perkebunan sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam, agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Baca Juga: Di Sela Kunker di London, Prabowo Gelar Ratas Bahas Progres Kerja Satgas PKH
"Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH," jelasnya.
Sebelumnya, Satgas PKH melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan, yang selama ini digunakan secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pertambangan. Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, penertiban dilakukan oleh Satgas Garuda.
Dari total 4,09 juta hektare kawasan yang telah dikuasai kembali, 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







