Akurat
Pemprov Sumsel

Akhir Pekan, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

Atikah Umiyani | 23 November 2025, 22:22 WIB
Akhir Pekan, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Tambang Ilegal

AKURAT.CO Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil sejumlah anggota Kabinet Merah Putih ke kediaman pribadinya, di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/11/2025). 

Pertemuan yang berlangsung pada libur akhir pekan ini berlangsung sejak siang hingga malam, dan membahas agenda strategis di bidang kehutanan serta pertambangan.

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut membahas hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan, penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut. 

Baca Juga: Kemenpora Siap Jalankan Program Strategis Presiden Prabowo, Hadirkan Pusat Pelatihan Olahraga Terbaik Se-Asia Tenggara

Pertemuan juga membahas mengenai penanganan sejumlah kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat. Menurutnya, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat konstitusi. 

"Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 bahwa 'Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," ucap Teddy melalu keterangan tertulis. 

Hadir dalam pertemuan tersebut, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin. 

Selain itu, turut hadir Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.