Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji Jadi Momentum BPKH Perkuat Sinergi Investasi Global

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji dinilai menjadi momentum strategis bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan fleksibilitas investasi.
Langkah tersebut difokuskan pada penguatan peran anak usaha sebagai instrumen investasi langsung di luar negeri, khususnya di Arab Saudi.
Tujuannya adalah mengoptimalkan nilai manfaat dana haji sekaligus membangun sinergi antara kekuatan ekonomi nasional dan kemitraan internasional.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyatakan kolaborasi dengan Danantara menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan kekuatan investasi Indonesia di tingkat global.
“Melalui sinergi dengan Danantara, kami ingin membangun orkestrasi investasi nasional yang terintegrasi. Anak usaha di Arab Saudi akan menjadi platform kolaboratif bagi grup BUMN maupun swasta nasional untuk masuk secara lebih terstruktur dan berdaya saing dalam ekosistem haji dan umrah,” ujar Fadlul dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Investasi Langsung, M. Arief Mufraini, menambahkan pendekatan kolaboratif tersebut akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pengelolaan ekosistem haji global.
Baca Juga: Profil Lengkap Lindi Fitriyana, Sosok Calon Istri Virgoun yang Jadi Sorotan Publik
“Dengan struktur investasi yang tepat, kita dapat memastikan kontrol strategis, manajemen risiko yang disiplin, serta penciptaan nilai jangka panjang. Ini juga membuka ruang partisipasi bagi sektor swasta nasional yang kompeten,” jelas Arief.
Adapun pilar utama sinergi nasional tersebut meliputi:
* Skema co-investment, yakni kolaborasi permodalan antara BPKH dan Danantara.
* Konsolidasi BUMN, terutama di sektor akomodasi, katering, transportasi, dan logistik.
* Pemberdayaan swasta nasional yang memiliki daya saing tinggi.
* Standar tata kelola dan manajemen risiko sesuai praktik terbaik internasional.
Kolaborasi dengan Arab Saudi
Di level internasional, BPKH juga memperkuat peran anak usaha melalui kerja sama konstruktif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Langkah ini dilakukan untuk menyelaraskan investasi dengan regulasi serta arah pengembangan ekosistem haji di Arab Saudi.
Dengan jumlah jemaah Indonesia yang besar setiap tahun, terdapat potensi captive market yang signifikan.
Melalui koordinasi dengan otoritas setempat, perusahaan Indonesia diharapkan dapat terintegrasi secara sistemik dalam rantai pasok layanan haji—mulai dari penyediaan hotel hingga layanan pendukung lainnya—dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan dan kemitraan yang saling menguntungkan.
BPKH menegaskan seluruh inisiatif tersebut tetap berlandaskan mandat utama, yakni memberikan nilai manfaat optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Dengan tata kelola yang transparan dan sinergi lintas lembaga, BPKH optimistis mampu membangun ekosistem haji yang lebih terintegrasi, kompetitif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026 Kemenhub, Lengkap dengan Jadwal dan Kota Tujuan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







