Akurat
Pemprov Sumsel

PWI: Kemerdekaan Pers Merupakan Bagian dari Hak Asasi Manusia

Moehamad Dheny Permana | 12 Maret 2026, 23:04 WIB
PWI: Kemerdekaan Pers Merupakan Bagian dari Hak Asasi Manusia
Menteri HAM, Natalius Pigai; Wamen Komdigi, Nezar Patria; dan Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya saat peluncuran Program Media Pers dan Pembangunan HAM di Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3/2026). (Istimewa)

AKURAT.CO Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyambut baik inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang menempatkan pers dalam konteks pembangunan HAM di Indonesia.

Pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab dinilai menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan peradaban yang menghormati hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, di Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia hadir mewakili Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Menurut Anrico, penguatan perspektif HAM dalam kerja jurnalistik sangat penting untuk memastikan pemberitaan yang sensitif terhadap korban maupun kelompok rentan.

Ia menegaskan, media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi publik mengenai HAM, mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kemerdekaan pers merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Namun dalam menjalankan perannya, wartawan tetap harus berpegang pada Kode Etik Jurnalistik serta standar profesionalisme,” ujarnya.

PWI juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap wartawan, khususnya saat meliput isu-isu sensitif seperti konflik sosial maupun dugaan pelanggaran HAM.

Komitmen PWI

Sebagai kontribusi terhadap pembangunan peradaban HAM, PWI menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas wartawan dalam meliput isu-isu HAM melalui pelatihan, diskusi, dan kerja sama dengan berbagai lembaga.

PWI juga berkomitmen memperkuat jurnalisme berperspektif HAM, terutama dalam pemberitaan yang berkaitan dengan kelompok rentan, konflik sosial, serta isu keadilan.

Baca Juga: Polisi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Utama dari Kasus Gudang Rokok Ilegal di Pekanbaru

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu juga menyatakan siap membangun kemitraan konstruktif dengan pemerintah, lembaga negara, maupun masyarakat sipil dalam mempromosikan nilai-nilai HAM, tanpa mengurangi independensi pers.

Dialog dan Ekosistem Pers Sehat

Melalui peluncuran Program Media Pers dan Pembangunan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang digagas Kementerian HAM, PWI berharap tercipta ruang dialog terbuka antara pemerintah dan komunitas pers.

Program tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan yang semakin mendukung kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Bagi PWI, pembangunan peradaban HAM tidak dapat dipisahkan dari keberadaan pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab.

Karena itu, PWI siap menjadi mitra strategis dalam memperkuat ekosistem pers yang sehat sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa pembangunan peradaban HAM akan sulit terwujud tanpa melibatkan komunitas media dan pers.

“Tanpa melibatkan komunitas media dan komunitas pers, jelas susah membangun peradaban hak asasi manusia,” ujar Pigai.

Ia menambahkan media memiliki peran penting dalam mengampanyekan pembangunan HAM di berbagai sektor, baik sipil dan politik maupun ekonomi, sosial, dan budaya.

Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyebut Komnas HAM pernah menempatkan media massa sebagai bagian dari pembela HAM.

“Komnas HAM pernah mengeluarkan pernyataan bahwa jurnalis juga merupakan human rights defender. Artinya, wartawan adalah pembela HAM,” ujarnya.

Menurut Nezar, pers juga berperan dalam mendorong advokasi serta pembelaan terhadap masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM.

Baca Juga: Jadwal One Way Mudik 2026 Lengkap: Aturan Ganjil Genap dan Contraflow Tol Lebaran

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.