DPR Perkuat Sinergi dengan Kementerian Keuangan, Menindaklanjuti Aspirasi ADKASI

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku), Sari Yuliati, menggelar koordinasi dengan jajaran Kementerian Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).
Pertemuan tersebut turut didampingi Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara legislatif dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan fiskal yang lebih efektif serta berdampak bagi daerah.
"Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyampaian aspirasi Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) terkait kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2025 dan proyeksi tahun 2026," ujar Sari.
Evaluasi ini dinilai penting untuk memastikan skema TKD mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah. Sehingga pemerintah daerah memiliki ruang lebih optimal dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Misbakhun menambahkan, langkah koordinasi yang dilakukan Sari Yuliati merupakan respon positif atas aspirasi ADKASI yang sebelumnya disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI dan rapat bersama Wakil Ketua DPR RI.
"Kunci penyelesaian permasalahan ada pada rapat-rapat intensif, sehingga bisa ditemukan jalan keluar yang win-win solution," kata politisi Partai Golkar itu.
Selain isu TKD, pertemuan juga membahas perubahan sistem pembayaran perjalanan dinas dan reses DPRD, dari skema at cost menjadi lump sum.
Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan tata kelola anggaran yang lebih sederhana, transparan, dan akuntabel. Sekaligus tetap mendukung pelaksanaan tugas representasi DPRD di daerah.
Pertemuan ini menegaskan komitmen DPR untuk terus mendorong kebijakan fiskal yang berkeadilan, memperkuat kapasitas daerah, serta memastikan tata kelola anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Komisi III DPR: Kasus Andrie Yunus Bentuk Resistensi terhadap Agenda HAM Presiden Prabowo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








